Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polisi menyebut penangkapan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk tahap penyerahan tersangka serta barang bukti ke jaksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik melakukan pengamanan terhadap para tersangka untuk memastikan proses pelimpahan tahap dua berjalan. Dalam proses pidana, tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
"Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, sebagaimana dikutip BBC News Indonesia dari keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam laporan sejumlah media nasional, keduanya dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dugaan manipulasi dan penyebaran informasi elektronik.
Kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya dijemput penyidik sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, tim hukum Dokter Tifa menyatakan Tifa diamankan dari apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB, ketika disebut hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia.
Penangkapan tersebut langsung memicu respons dari tim kuasa hukum. Mereka menilai kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani wajib lapor. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan proses itu terkait kebutuhan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sejumlah laporan media menyebut keduanya kemudian menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit tersebut.
Perkara ini bermula dari rangkaian tudingan terkait ijazah Jokowi yang sejak lama menjadi perdebatan publik. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.
Dengan pelimpahan tahap dua, penanganan perkara akan berlanjut ke kejaksaan untuk proses berikutnya. Jaksa penuntut umum nantinya menentukan langkah hukum lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Topik Terkait
Tentang Penulis