Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar, memastikan anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Beny Saswin Nasrun, masih tercatat aktif sebagai anggota DPRD Sumbar meski sudah berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Padang. Status itu baru bisa berubah setelah ada putusan pengadilan yang menetapkannya sebagai terdakwa.
Beny, yang dikenal dengan inisial BSN, ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026), setelah sekitar lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp34 miliar.
"Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar," kata Bakri kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Bakri menjelaskan, DPRD Sumbar tidak bisa langsung memberhentikan anggota dewan yang masih menjalani proses hukum. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu status terdakwa yang ditetapkan pengadilan.
Ia menambahkan, sejumlah hak keuangan Beny, termasuk gaji pokok, untuk sementara masih tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku selama proses hukum berjalan.
"Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan," ujarnya.
BK Sudah Panggil Lewat Fraksi
BK DPRD Sumbar mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap Beny melalui fraksi tempatnya bernaung. Namun, lembaga itu disebut memiliki keterbatasan kewenangan untuk mencari keberadaan anggota dewan yang berhadapan dengan proses hukum.
"Kami sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini," kata Bakri.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumbar, Doni Harsiva Yandra, mengatakan partainya juga belum mengambil langkah pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Beny. Pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum sekaligus arahan dari Dewan Pimpinan Pusat partai.
"Soal itu (PAW), kita tunggu dulu perkembangan hukumnya," kata Doni. Ia memastikan kinerja Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar tetap berjalan normal, dengan melakukan rotasi internal pada sejumlah alat kelengkapan dewan dan komisi yang sebelumnya ditangani Beny.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperoleh dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2012–2020. Saat ini, Beny dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Topik Terkait
Tentang Penulis