Jumat, 17 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Mandatori Biodiesel B50 Resmi Berlaku, Indonesia Jadi Negara Pertama Wajibkan Campuran 50 Persen Sawit

Pemerintah meresmikan mandatori biodiesel B50 per 1 Juli 2026, menjadikan Indonesia negara pertama di dunia yang mewajibkan campuran 50 persen minyak sawit pada solar.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Mandatori Biodiesel B50 Resmi Berlaku, Indonesia Jadi Negara Pertama Wajibkan Campuran 50 Persen Sawit
Foto: ANTARA

Pemerintah secara resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026, menjadikan Indonesia negara pertama di dunia yang mewajibkan campuran 50 persen minyak sawit pada bahan bakar solar. Kebijakan itu dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut, B50 merupakan langkah strategis memperkuat kedaulatan energi sekaligus menyerap surplus produksi crude palm oil (CPO) domestik. Seluruh jenis solar diwajibkan mencampur biodiesel minimal 50 persen.

"Dengan B50, kita kurangi ketergantungan impor solar dan naikkan nilai sawit dalam negeri," ujar menteri terkait.

Pemerintah sebelumnya mengerek bertahap mandatori dari B35 ke B40, lalu ke B50 dalam waktu singkat. Produsen bahan bakar diminta menyiapkan rantai pasok dan uji kualitas agar kendaraan tetap aman.

Pengamat energi mengingatkan, implementasi B50 membutuhkan kesiapan infrastruktur penyimpanan dan ketersediaan CPO berkelanjutan. Lonjakan permintaan sawit berisiko menekan harga pangan derivatif jika tidak dikelola hati-hati.

Di sisi lain, kebijakan ini memberi angin segar bagi petani sawit rakyat yang selama ini bergantung pada fluktuasi harga tandan buah segar. Pemerintah berjanji menjaga keseimbangan antara energi, lingkungan, dan ekonomi kerakyatan.

Tentang Penulis