Minggu, 05 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Padang Pariaman Hapus Denda PBB-P2 hingga 10 Agustus, Wajib Pajak Bisa Bayar Online

Pemkab Padang Pariaman membebaskan denda tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014–2026 melalui program Pajak Merdeka atau PAMER hingga 10 Agustus 2026.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Padang Pariaman Hapus Denda PBB-P2 hingga 10 Agustus, Wajib Pajak Bisa Bayar Online
Foto: ANTARA/Aadiaat M.S.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 untuk tahun pajak 2014 hingga 2026. Insentif ini diberlakukan melalui program Pajak Merdeka atau PAMER dan dibuka hingga 10 Agustus 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhly, mengatakan banyak warga dalam rentang tahun tersebut belum membayar pajak tanah dan bangunan. Karena itu, pemerintah daerah memberi ruang pelunasan tanpa beban denda agar kewajiban pajak bisa diselesaikan lebih ringan.

“Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya,” kata Fadhly di Parik Malintang, Sabtu (4/7), dikutip dari ANTARA Sumbar.

Menurut Fadhly, program PAMER tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban pemilik tanah dan bangunan. Pemerintah daerah juga berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak yang lebih baik.

Pembebasan denda PBB-P2 tersebut berlaku bagi warga yang melakukan pembayaran melalui QRIS atau Virtual Account. Wajib pajak dapat membayar dari mana saja melalui laman bayarpbb.padangpariamankab.go.id.

Advertisement

Fadhly menyebut program ini akan berlangsung sampai 10 Agustus 2026. Namun, masa pelaksanaan masih berpeluang diperpanjang jika antusiasme masyarakat dinilai tinggi.

Saat ini, BPKD Padang Pariaman memfokuskan sosialisasi agar warga mengetahui mekanisme pembayaran dan dapat memanfaatkan insentif tersebut sebelum tenggat berakhir.

Program PAMER merupakan bagian dari 19 inovasi yang diluncurkan BPKD Padang Pariaman pada 1 Juli 2026. Inovasi itu mencakup layanan keuangan, pendapatan asli daerah, pelayanan publik, hingga insentif pajak.

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis sebelumnya mengatakan digitalisasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tentang Penulis