Jumat, 24 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Pemerintah Bocorkan 4 Negara Bebas Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA, Termasuk China dan AS

Menteri Keuangan Purbaya menyebut China masuk daftar pengecualian kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA bersama AS, menyusul pengumuman resmi Menko Airlangga soal empat negara mitra FTA.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Pemerintah Bocorkan 4 Negara Bebas Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA, Termasuk China dan AS
Foto: CNN Indonesia / Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengungkapkan sedikitnya empat negara mitra perjanjian dagang akan dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Amerika Serikat (AS) dan China masuk dalam daftar tersebut.

Purbaya membocorkan hal itu usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7). Ia belum membeberkan seluruh daftar karena pengumuman resminya akan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Ada beberapa negara tadi, saya lupa. Pak Airlangga belum ngumumin? Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," ujar Purbaya. Ia sempat menyebut China sebagai salah satu negara yang masuk dalam daftar pengecualian.

Dasar aturan dan negara yang dikecualikan

Kebijakan penempatan DHE SDA tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan itu mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor SDA sebesar 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di bank Himbara. Masa penempatan minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Sebelumnya, AS tercatat sebagai satu-satunya mitra dagang yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Dalam perkembangannya, pemerintah memperluas kelonggaran bagi eksportir yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral maupun free trade agreement (FTA) dengan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ada empat negara yang memperoleh pengecualian, yakni Amerika Serikat, China, Kanada, dan Australia. Keempatnya memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia sehingga eksportir SDA dari negara tersebut diperbolehkan menempatkan sebagian retensi devisa di luar perbankan Himbara.

Sorotan transparansi dan pemantauan BI

Kebijakan DHE SDA dirancang untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas rupiah dengan memastikan hasil ekspor sumber daya alam parkir di dalam negeri. Pengecualian bagi negara mitra FTA membuka ruang agar eksportir tetap bisa beroperasi sesuai komitmen perdagangan, namun juga menyisakan celah yang layak diawasi.

Pakar menyoroti bahwa setiap relaksasi penempatan devisa berpotensi mengurangi likuiditas valas yang terpantau Bank Indonesia. Transparansi daftar lengkap negara serta mekanisme pelaporan retensi di luar Himbara menjadi kunci agar kebijakan ini tidak melemahkan tujuan awal pengendalian devisa.

Purbaya sebelumnya menyatakan yakin rupiah akan menguat seiring kewajiban DHE SDA parkir di bank BUMN. Pengumuman resmi dari Menko Airlangga diperkirakan memuat rincian teknis pengecualian serta batas retensi yang diizinkan bagi keempat negara mitra dagang tersebut.

Tentang Penulis