Kamis, 23 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Viral Alphard Terobos Lampu Merah dan Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Polisi Turun Tangan

Video Toyota Alphard menerobos pelican crossing di Bundaran HI dan diduga mengintimidasi satpam viral di media sosial. Polisi telah memeriksa pemilik dan menerbitkan tilang elektronik.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Viral Alphard Terobos Lampu Merah dan Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Polisi Turun Tangan
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari

Video sebuah mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, viral di media sosial pada Kamis (23/7). Aksi pengemudi itu dinilai membahayakan pejalan kaki yang sedang menyeberang zebra cross, hingga memicu teguran dari satpam di lokasi.

Dalam rekaman yang beredar luas, Alphard hitam bernomor polisi D 1828 XHQ melaju saat lampu merah menyala bagi kendaraan. Seorang satpam yang tengah menyeberang lalu menegur sopir. Namun, narasi di video menyebut pihak dari mobil tersebut justru diduga mengintimidasi satpam yang memberi teguran. Video salah satunya diunggah akun Instagram @jakpus24jam.id.

Kepolisian langsung merespons. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil dan mengklarifikasi pemilik Alphard tersebut. Belakangan muncul dugaan pelat nomor yang digunakan merupakan pelat bodong, sehingga kepolisian turut menyelidiki keaslian nopol yang terpasang.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan sopir telah dikenakan sanksi tilang elektronik. "Kena tilang elektronik," kata dia kepada wartawan, Kamis (23/7).

Kasus ini menjadi sorotan karena menerobos lampu merah di depan pejalan kaki di kawasan padat seperti Bundaran HI dianggap melanggar hak pejalan kaki dan berpotensi membahayakan keselamatan. Polda Metro Jaya menegaskan pengguna jalan wajib memprioritaskan pejalan kaki yang sedang menyeberang pada pelican crossing.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih memeriksa pemilik kendaraan serta kebenaran pelat nomor yang terpasang. Penyidik juga akan menentukan apakah ada pasal lain yang bisa menjerat pelaku jika ditemukan unsur pelanggaran tambahan terkait pelat bodong.

Tentang Penulis