Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat memprioritaskan perbaikan jalan rusak di berbagai wilayah sebagai upaya meningkatkan konektivitas, memperlancar mobilitas masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menyebut perbaikan infrastruktur jalan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kelancaran mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, serta akses menuju pusat pelayanan publik. Arahan itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Arosuka, Jumat (17/7/2026).
Data pemda menunjukkan kondisi jalan yang memprihatinkan. Sekitar 41 persen jalan kabupaten berada dalam kondisi rusak berat, sedangkan 7,44 persen lainnya mengalami rusak sedang. Untuk menuntaskan perbaikan seluruh ruas yang rusak, diperkirakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp1,6 triliun.
"Perbaikan infrastruktur jalan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta akses menuju pusat pelayanan publik," ujar Jon Firman Pandu.
Pemkab telah melakukan pendataan kondisi jalan sebagai dasar penentuan skala prioritas. Ruas jalan strategis yang menjadi akses utama masyarakat dan jalur distribusi ekonomi akan didahulukan dalam penanganan.
Bupati juga menekankan agar kewenangan Transfer ke Daerah (TKD) yang dikembalikan pemerintah pusat ke daerah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta mempercepat program yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan infrastruktur dasar.
Wakil Bupati Solok Candra menambahkan, setiap OPD wajib menyampaikan laporan realisasi pengelolaan TKD secara berkala setiap pekan. Pelaporan berkala dimaksudkan untuk memantau progres sekaligus mempercepat penyelesaian kendala di lapangan.
Jon Firman Pandu juga mengingatkan aparatur sipil negara menjaga integritas, bekerja dengan jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemda akan memberikan pendampingan hukum apabila seorang ASN terbukti tidak melanggar. Sebaliknya, jika terbukti melanggar, proses diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dengan penanganan jalan yang terukur, pemda menargetkan peningkatan konektivitas antarwilayah, kelancaran aktivitas ekonomi, serta pemerataan pembangunan di Kabupaten Solok.
Topik Terkait
Tentang Penulis