Jumat, 17 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Pemkab Solok Siapkan TPST RDF Antisipasi Penutupan TPA Regional, Target Kurangi Sampah 30 Persen

Pemerintah Kabupaten Solok menyiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis RDF untuk mengantisipasi penutupan TPA regional sekaligus mengejar target pengurangan sampah 30 persen pada 2027.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Pemkab Solok Siapkan TPST RDF Antisipasi Penutupan TPA Regional, Target Kurangi Sampah 30 Persen
Foto: ANTARA/HO-Pemkab Solok

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, menyiapkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF) sebagai solusi jangka panjang menghadapi rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional. Langkah ini sekaligus mengejar target pengurangan sampah 30 persen pada 2027.

Wakil Bupati Solok H. Candra mengatakan, pembangunan TPST RDF menjadi prioritas karena volume sampah harian terus meningkat sementara daya tampung TPA regional kian menipis. "Kita tidak bisa terus bergantung pada TPA konvensional. RDF memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif yang bernilai ekonomi," ujarnya.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup setempat, sampah rumah tangga dan pasar di Kabupaten Solok mencapai puluhan ton setiap hari. Sebagian besar selama ini diangkut ke TPA regional yang kini berstatus kritis. Kehadiran TPST RDF diharapkan memutarbalikkan pola tersebut dengan memilah, mengolah, dan mendaur ulang sampah sejak hulu.

Pemkab Solok sebelumnya telah menjalin sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya. Kunjungan kerja Wabup Candra ke Jakarta pada Februari lalu menghasilkan kesepakatan dukungan pengembangan sistem pengolahan sampah terpadu di daerah itu.

Kepala DLH Kabupaten Solok menambahkan, teknologi RDF akan didampingi edukasi pemilahan sampah di tingkat nagari dan sekolah. Masyarakat diharapkan mulai memisahkan sampah organik dan anorganik agar alur pengolahan di TPST berjalan optimal.

Tantangan utama yang diakui pemkab adalah ketersediaan lahan dan regulasi operasional RDF yang masih harus diselesaikan. Namun demikian, Pemkab Solok menargetkan fasilitas tersebut mulai beroperasi secara bertahap sebelum batas waktu penutupan TPA regional benar-benar tiba.

Pengamat kebijakan lingkungan daerah menilai, langkah Solok selaras dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang meminta seluruh daerah di Sumbar menuntaskan persoalan sampah dari hulu ke hilir paling lambat akhir 2027. Keberhasilan TPST RDF Solok diproyeksikan menjadi rujukan bagi kabupaten lain di Ranah Minang.

Tentang Penulis