Jumat, 24 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Pemko Bukittinggi Ngaku Taat Hukum usai Ricuh Kampus Fort de Kock, Wali Kota hingga Satpol PP Dilaporkan Polisi

Pemko Bukittinggi menyatakan penyesalan sekaligus menegaskan tindakannya sah, menyusul bentrokan pengamanan aset di UFDK yang berujung laporan polisi atas dugaan kekerasan terhadap dosen dan satpam.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Pemko Bukittinggi Ngaku Taat Hukum usai Ricuh Kampus Fort de Kock, Wali Kota hingga Satpol PP Dilaporkan Polisi
Foto: Padang Ekspres/Jawapos

BUKITTINGGI — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyatakan permohonan maaf sekaligus menegaskan tindakannya memiliki landasan hukum, menyusul bentrokan pengamanan aset daerah di kawasan Universitas Fort de Kock (UFDK) yang berujung laporan polisi atas dugaan kekerasan terhadap dosen dan satpam, Rabu (22/7).

Laporan tersebut menyeret nama Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan jajaran Satpol PP. Penasihat hukum para korban resmi melayangkan laporan ke Polresta Bukittinggi dan mendesak penyelidikan tuntas atas keterlibatan pejabat daerah dalam insiden tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi, bersama Kepala Satpol PP Syanji Faredy dan Kepala Dinas Kominfo Asrar Fernando, menyampaikan klarifikasi di ruang kerja Sekda, Kamis (24/7). Rismal menegaskan penertiban aset merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Pemko, lahan yang ditertibkan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, dibeli secara sah melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007 serta didukung sertipikat resmi. Hasil pengukuran ulang BPN disebut menemukan sekitar 1.700 meter persegi berdiri bangunan tanpa izin.

Pemko mengklaim telah mengantongi putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap terkait pelanggaran bangunan tanpa izin di atas tanah milik daerah. Rismal menyebut pihaknya memiliki hak mengeksekusi secara paksa, namun sengaja tidak mengambil langkah represif.

Di sisi lain, pihak kampus melalui kuasa hukum Khairul Abas mengecam tindakan personel Satpol PP yang dinilai arogan. Ia menyebut sejumlah oknum masuk lewat jalur belakang dan memanjat pagar untuk memasang plakat klaim kepemilikan tanah. "Kampus adalah instansi pendidikan yang seharusnya menjadi area steril dan tenang," ujarnya.

Insiden itu meninggalkan empat korban luka, yakni satu petugas keamanan, dua dosen, dan satu mahasiswa. Tiga korban utama menjalani visum di Polresta Bukittinggi. Pihak kampus juga melaporkan dugaan perampasan dua telepon genggam milik civitas akademika yang merekam kejadian.

Rismal menekankan persoalan murni antara pemerintah daerah dengan pihak yayasan, bukan dengan mahasiswa. "Proses eksekusi bangunan tanpa izin di UFDK terus kita tahan agar kegiatan perkuliahan mahasiswa tidak terganggu," lanjutnya.

Polresta Bukittinggi kini memproses laporan tersebut. Hingga berita ini ditulis, kepolisian belum merilis hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Tentang Penulis