Pemerintah Kota Pariaman resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mengunci kepastian hukum atas ratusan ribu hektare sawah agar tidak beralih fungsi secara tak terkendali.
Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi yang mewakili Pariaman, bersama 18 bupati/wali kota atau perwakilan kabupaten/kota lain di Sumbar, dengan Gubernur Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang. Acara tersebut disaksikan langsung Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Dengan kesepakatan tersebut, Sumbar menetapkan luasan LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Angka ini melampaui target nasional sebesar 87 persen dan menjadikan Sumbar provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan Kesepakatan LP2B.
"Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang," kata Gubernur Mahyeldi.
Suyus Windayana menyebut target pusat mewajibkan 87 persen LBS Sumbar dilindungi sebagai LP2B. Ia mengapresiasi komitmen tinggi Gubernur dan para kepala daerah di Sumbar yang sepakat pada luasan pasti kawasan pangan, termasuk skema kolaborasi antardaerah.
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menegaskan perlindungan lahan pertanian penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus kesejahteraan petani. "Kita mempunyai luas wilayah yang tidak bertambah, sementara kebutuhan ruang terus meningkat. Karena itu diperlukan perencanaan dan pengendalian yang tepat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan," ujarnya.
Kesepakatan ini merupakan amanat Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menargetkan minimal 87 persen LBS menjadi LP2B, diperkuat Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Mendagri untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam RTRW dan RDTR masing-masing daerah.
Langkah Sumbar sejalan dengan Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto terkait kemandirian pangan. Bagi Pariaman, komitmen tersebut berarti pemda harus mengawal luasan LP2B agar tidak berubah fungsi saat pembangunan fisik berjalan, sekaligus memberi dasar hukum bagi petani atas lahan produktif mereka.
Topik Terkait
Tentang Penulis