Seorang pilot warga negara Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026 karena kedapatan membawa 25 kilogram narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Penangkapan itu langsung menyedot perhatian publik setelah sejumlah portal berita nasional memberitakannya pada Kamis, 31 Juli 2026. Video dan foto barang bukti beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran soal celah penyelundupan narkoba lewat jalur udara internasional.
Menurut Suara.com, pilot berinisial MS diduga sudah menjadi kurir langganan. Ia diklaim menerima upah sekitar Rp220 juta untuk sekali pengiriman. CNN Indonesia melaporkan bahwa MS tidak hanya membawa narkoba, tetapi juga diduga mengonsumsi barang haram itu saat menerbangkan pesawat.
Kompas menyebut total barang bukti mencapai 25 kilogram yang terdiri atas ekstasi dan sabu. Bea Cukai bersama kepolisian masih mendalami jaringan di balik pengiriman tersebut, termasuk asal dan tujuan akhir barang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan awak pesawat asing, profesi yang sehari-hari berada di area terbatas bandara. Otoritas kini diminta mengevaluasi prosedur pemeriksaan awak pesawat di bandara-bandara internasional Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum merilis identitas lengkap dan maskapai yang bersangkutan. Proses hukum akan berjalan seiring penyelidikan terhadap jaringan penyelundupan yang diduga lebih luas.
Topik Terkait
Tentang Penulis