Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital yang menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir di media sosial, sekaligus menyita uang tunai Rp220 juta dan kini membidik pemesan utama beserta aliran dananya.
Kepolisian menetapkan delapan tersangka dalam kasus jaringan pembuat dan penyebar berita bohong tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan penyidik masih mendalami sosok pemesan utama serta koordinator yang menghubungkan pemesan dengan para pembuat konten.
"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Polisi menyebut peran para tersangka mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
Menurut ANTARA, uang tunai Rp220 juta yang disita dikonfirmasi sebagai bagian dari pembayaran proyek pembuatan konten menyesatkan yang telah beroperasi sejak 2024. Platform yang digunakan pelaku meliputi X, Threads, Instagram, hingga Facebook. Konten yang diproduksi dan disebarkan bersifat provokasi, fitnah, manipulasi data elektronik, hingga menyerang kehormatan pihak lain.
Iman menambahkan, penyidik membuka peluang mendalami dugaan tindak pidana korupsi apabila pemesan menggunakan anggaran negara. "Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini bersumber dari keuangan negara, tentu kami lakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara," ucapnya.
Polisi juga telah mengamankan sosok perantara yang bertindak sebagai koordinator antara pemesan utama dan para pembuat konten. Jika nanti ditemukan bukti bahwa pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan uang negara, jeratan pasal baru akan diterapkan.
Kasus ini menjadi sorotan terkait maraknya operasi buzzer di media sosial. Pengungkapan serupa sebelumnya juga pernah dilakukan kepolisian terhadap penyebar hoaks bermotif ekonomi maupun politik.
Topik Terkait
Tentang Penulis