Polda Sumatera Barat mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto. Penyidik membidik tiga perusahaan pemasok yang diduga tak memenuhi kewajiban kontrak selama periode 2020–2023.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan penyelidikan dilakukan menyusul arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi. "Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebut fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL. Ketiganya menjalin kontrak dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) untuk memasok batu bara ke Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024, ketidaksesuaian volume pasokan diduga memicu hilangnya efisiensi biaya pembangkitan listrik pada 2022. Potensi kerugian negara tercatat sekitar Rp129,668 miliar.
Penyelidikan Polda Sumbar berjalan seiring dengan upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri yang menangani kasus serupa di tingkat nasional. Kortas Tipidkor sebelumnya menyatakan dugaan korupsi pengadaan batu bara turut berkontribusi pada gangguan pasokan listrik atau blackout di sejumlah wilayah, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Hingga kini, penyelidikan di Sumbar masih berada pada tahap awal. Penyidik masih mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Topik Terkait
Tentang Penulis