Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Berstatus PMA

Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, empat di antaranya PMA. Polri juga mengusulkan pencabutan izin 23 korporasi.

Penulis Jemi Setiawan
Editor Nayla
Kebakaran hutan dan lahan dengan api serta asap tebal dilihat dari udara.
Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan, tidak terkait langsung dengan perkara korporasi yang diberitakan. Sumber: Dok. CNN Indonesia.

PONTIANAK — Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Polri menegaskan seluruh tersangka tetap memegang hak praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara keseluruhan, penanganan perkara karhutla oleh korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Dari jumlah laporan tersebut, 89 masih dalam tahap penyidikan, tiga laporan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan, dan lima laporan berstatus P-19. Satu laporan dalam tahap penyelidikan, sementara enam laporan dihentikan penyidikannya. Adapun total lahan terbakar di area konsesi milik 20 korporasi tersangka mencapai 19.536 hektare.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dugaan perbuatan sengaja atau kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain penegakan hukum pidana, Polri mengusulkan pencabutan izin operasional terhadap 23 korporasi yang dinilai memenuhi indikator pelanggaran berat, seperti kebakaran berulang dan minimnya sarana pemadam.

Berdasarkan data yang dirilis Polri, empat perusahaan PMA yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT HKI (Singapura), PT RKA (Malaysia), PT API (Korea Selatan), dan PT AI (Singapura).

Secara terpisah di tingkat nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberi catatan atas penegakan hukum tersebut. Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Umi Ma'rufah mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada tingkatan operasional di lapangan, melainkan menjangkau jajaran direksi hingga pemilik manfaat akhir korporasi.

Tentang Penulis

J

Jemi Setiawan

Penulis di Pameo News

Disunting oleh Nayla

Lihat Semua Artikel