PADANG — Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga perwira tinggi polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan para pengusaha yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka masing-masing adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Satu orang lainnya, Irjen Slamet Uliandi (SU), masih berstatus saksi dan dalam proses pemeriksaan.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Polri Nomor 5 Tahun 2010. Modus operandi yang diungkap adalah memasukkan nomor-nomor sasaran ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi resmi maupun kaitan dengan proses penegakan hukum.
"Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujar Asep.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026 yang mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Menyusul laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan log digital dari sistem LIMS untuk menghilangkan jejak. Aksi tersebut diketahui oleh petugas internal yang kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara; Pasal 332 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara; serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penyidik menyatakan akan terus mendalami alur perintah, mekanisme operasional, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Topik Terkait
Tentang Penulis