JAKARTA — Perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri memicu tanggapan dari partai politik dan pengamat. Bareskrim Polri menyatakan penanganan perkara masih berada di tahap awal.
“Sekali lagi, ini adalah proses awal. Tidak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam harus menjelaskan atau membongkar semuanya. Nanti ada tempatnya,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik, menurut dia, masih mendalami motif perkara ini.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso, yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR, pada Rabu (4/11/2026) mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajarannya. Ia meminta Bareskrim tidak berhenti pada para tersangka dan mengusut pihak yang memberi perintah. Sugiat juga mengajak masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan kepada aparat penegak hukum.
Partai Demokrat juga meminta Polri mengusut perkara ini hingga tuntas dan mengapresiasi Kapolri yang dinilai cepat mengungkapnya, menurut Kompas TV.
Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai perkara ini dapat memicu saling curiga di internal Polri dan di kalangan elite politik. “Kelompok satu akan curiga kepada kelompok lainnya. Kecurigaan antarkelompok ini dapat memperlemah soliditas di internal Polri,” kata Jamiluddin kepada Suara.com, Rabu (4/11/2026). Ia meminta Presiden bersikap tegas agar situasi politik cepat kembali kondusif.
Kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta, Krisna Murti, membantah kliennya menyadap orang-orang di lingkungan Istana, termasuk nomor telepon Presiden, kepada Tempo pada Selasa (3/11/2026). Menurut Krisna, kliennya hanya menjalankan tugas dari pimpinan untuk menganalisis nomor yang diberikan pimpinannya. Tempo melaporkan permintaan konfirmasi soal penetapan tersangka kepada mantan Kapolri Listyo Sigit hingga Selasa malam tidak berbalas, sedangkan Eko Hadi juga belum membalas dan nomor teleponnya tidak aktif.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (3/11/2026) meminta masyarakat tidak meragukan objektivitas Polri meski yang menyidik adalah anggotanya sendiri. Menurut dia, jika alat bukti cukup, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Yusril juga menyebut Presiden Prabowo sudah mengetahui perkara ini setelah menerima laporan langsung dari Kapolri, seperti dikutip VIVA.co.id. Pernyataan serupa dikutip BBC News Indonesia: “Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau.”
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan pendapatnya dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, Rabu (4/11/2026). Menurut Mahfud, penyadapan terhadap Presiden berkaitan dengan makar, dan hukuman mati dapat dijatuhkan jika makar terbukti, seperti dikutip VIVA.co.id dan Suara.com. Itu pendapat Mahfud, bukan pasal yang disangkakan penyidik.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menegaskan penyidik sejauh ini tidak menggunakan pasal makar. Menurut dia, pasal yang dikenakan hanya berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi ilegal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti dikutip CNN Indonesia.
Hingga Rabu (4/11/2026), penyidik belum mengumumkan pelimpahan berkas atau jadwal persidangan.
Topik Terkait
Tentang Penulis