JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian itu pada Rabu pagi. “Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya, seperti dikutip ANTARA.
Menurut Prasetyo, salah satu tersangka dalam perkara penyadapan terhadap Presiden menjabat sebagai KSP, sehingga diperlukan konsekuensi terhadap jabatan itu. Ia menyampaikan Presiden menyatakan keprihatinan yang luar biasa atas perkembangan tersebut, seperti dikutip ANTARA dan Kompas TV.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang saat ini menjabat Kepala Sekretariat Presiden, menurut ANTARA dan Detik. “Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo,” kata Prasetyo.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Mabes Polri. Rincian penetapan itu dan pasal yang diterapkan dimuat di artikel Pameo News sebelumnya.
Prasetyo juga mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak berkurang, menurut Detik dan Kompas TV.
Tentang Penulis