Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Harga yang disepakati dipatok sebesar Rp15.000 per liter, atau jauh di bawah harga pasar solar nonsubsidi yang sempat menyentuh Rp21.300 per liter.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026). Menurut Airlangga, intervensi harga dilakukan untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan usaha perikanan nasional.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga.
Selisih antara harga pasar solar nonsubsidi yang kini berada di level Rp18.600 per liter dengan harga khusus Rp15.000 per liter tidak akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memastikan selisih tersebut ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Itu akan dibiayai oleh BPDP. Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat ini BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN. Ini karena harga minyak, solar, dan biodiesel sudah semakin dekat," kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat keputusan dari ESDM agar mekanisme harga khusus tersebut dapat berjalan. Kebijakan ini melengkapi skema yang sudah lebih dulu berjalan untuk nelayan kapal di bawah 30 GT, yakni solar bersubsidi dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.
Langkah ini muncul di tengah tekanan biaya operasional nelayan akibat fluktuasi harga energi global. Dengan harga kekhususan, pemerintah berharap aktivitas nelayan kembali bergairah dan rantai pasok perikanan di pesisir tidak terganggu.
Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa penetapan harga khusus tersebut merupakan instruksi langsung Presiden guna mendukung daya saing sektor perikanan tanpa membebani APBN.
Topik Terkait
Tentang Penulis