Empat tahun sejak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan, lembaga yang diamanatkan untuk melindungi data warga hingga kini belum juga terbentuk. Di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/7/2026), DPR akhirnya mendesak pemerintah menuntaskan penundaan tersebut.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, yang mewakili lembaga legislatif dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026, menyatakan dorongan tersebut sudah disampaikan sehari sejak UU PDP ditetapkan pada 2022. "DPR RI melalui Komisi I telah berupaya mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga PDP dan segera mengundangkan peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksana amanat UU PDP," ujar Nasir secara daring.
UU PDP sendiri mengamanatkan pembentukan badan atau lembaga perlindungan data pribadi melalui peraturan presiden atau peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana. Artinya, instrumen hukum pelaksananya sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
Namun amanat itu mandek. Pemohon dalam perkara 236/PUU-XXIV/2026 — terdiri atas advokat dan mahasiswa Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit — menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP. Mereka mempersoalkan tidak kunjung terbentuknya lembaga pelindung data.
Menurut pemohon, penundaan pembentukan lembaga tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. Pengabaian perintah undang-undang, kata mereka, menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka meminta MK menafsirkan norma yang diuji agar pemerintah membentuk lembaga pelindung data dalam jangka waktu dua tahun.
Persoalan makin relevan karena ancaman kebocoran data tak lagi sekadar teori. Pada pertengahan Juli 2026, kasus 1,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jawa Tengah diduga dibobol, memicu pertanyaan publik soal kesiapan pemerintah melindungi data penduduk.
Pemerintah sendiri menyatakan proses pembentukan badan perlindungan data sedang berjalan. Komdigi sebelumnya mengungkap bahwa Perpres pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi masih disusun. Namun tanpa lembaga resmi, pengawasan atas penyalahgunaan data — termasuk soal fotokopi e-KTP yang kerap beredar bebas — tetap mengandalkan aturan sektoral yang tersebar.
Bagi DPR, desakan ini juga ujian fungsi pengawasan. Dorongan legislatif sudah disuarakan, namun eksekusi berada di tangan pemerintah. Sementara itu, MK kini memegang kunci: apakah akan memberi tenggat dua tahun atau membiarkan penundaan berlanjut.
Topik Terkait
Tentang Penulis