Masyarakat adat Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di tanah ulayat mereka.
Surat tersebut dikirimkan pada pertengahan April 2026. Hingga berita ini ditulis, warga mengaku belum menerima respons dari pihak Istana Negara. Langkah menyurati Presiden diambil setelah laporan serupa kepada aparat penegak hukum setempat dianggap tak membuahkan tindakan nyata di lapangan.
Dedy Nofrialdi Dt. Manangkerang, Mamak Kapalo Waris garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melapor ke Polsek Kubang Duo dan Polres Arosuka. Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin itu telah merusak kelestarian lingkungan dan mencemari sumber air bersih yang menjadi kebutuhan harian warga.
"Kami sudah melapor ke Polsek Kubang Duo dan Polres Arosuka, namun sampai saat ini belum ada tindakan di lapangan. Karena tidak ada kepastian hukum di tingkat daerah, kami akhirnya memutuskan untuk meminta keadilan langsung kepada Bapak Presiden," ujarnya kepada Sumbarkita, Senin (14/7/2026).
Ia menegaskan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut merupakan harta pusaka tinggi yang diwariskan secara turun-temurun. Berdasarkan legalitas hukum adat, wilayah itu adalah milik sah garis keturunan Tanjung Batino Korong Lubuak Paraku, bukan milik bersama seluruh Suku Tanjung.
Batas-batas ulayat tersebut, menurut Dedy, telah sah secara hukum adat dan tertuang dalam Surat Pernyataan Saksi KAN Nagari Supayang tertanggal 12 Desember 2024. Ia juga meluruskan bahwa lokasi tambang ilegal secara administrasi berada di Nagari Supayang, Kabupaten Solok, bukan di Nagari Surikan.
Persoalan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Solok sendiri bukan kasus baru. Sebelumnya, jurnal8.com melaporkan dugaan aktivitas PETI di kawasan tanah ulayat Nagari Supayang pada Mei 2026, dan Polres Solok pernah membongkar pondok penambang ilegal pada Juni 2026. Namun warga menilai pengawasan dan penegakan hukum di lapangan belum memadai.
Pengaduan warga ke presiden menambah daftar sorotan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat, yang kerap beririsan dengan konflik atas tanah ulayat adat dan kerusakan lingkungan.
Topik Terkait
Tentang Penulis