Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dan 6.000 pil ekstasi. 

Sabu tersebut dibawa oleh pelaku dari Pekanbaru, Riau ke Sumatera Barat dan akan diedarkan disejumlah daerah seperti Kota Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang.

Pelaku yang membawa sabu dan ekstasi tersebut berinisial DZ (21) dan DAP (29). Keduanya merupakan Warga Nagari Lawang, Kabupaten Agam. Kemudian satu pelaku atas nama (DS) yang ikut menjemput narkotika tersebut ke Pekanbaru masih dalam pencarian.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada 24 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB di Nagari Simalanggang, kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota. 

"Dalam penangkapan itu diamankan DZ, setelah melarikan diri dari kendaraan yang dikendarainya, ia ditangkap di areal kebun dan sawah warga," katanya, Rabu (31/5/2023).