Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Padang pada Minggu, 21 Juni 2026 tetap digelar, tetapi warga diminta memperhatikan sejumlah aturan baru sebelum datang ke kawasan kegiatan.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat memastikan CFD berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB. Kegiatan tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin berolahraga, berjalan santai, atau bersepeda konvensional di rute yang telah ditentukan.
Perubahan paling menonjol berada di kawasan GOR Haji Agus Salim. Area tersebut kini disterilkan dari aktivitas jualan karena sedang berlangsung rekonstruksi infrastruktur. Kawasan yang sebelumnya kerap dipadati lapak pedagang dikembalikan sebagai jalur hijau dan ruang gerak bagi pejalan kaki maupun pesepeda.
Dispora Sumbar, melalui akun Instagram resminya pada Jumat (19/6/2026), mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban kegiatan HBKB.
“Mari bersama-sama menciptakan suasana HBKB Padang yang aman, tertib, dan menyenangkan dengan selalu menjaga kebersihan lingkungan,” demikian pernyataan Dispora Sumbar.
Selain pengaturan pedagang, pemerintah juga kembali menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di sepanjang rute CFD, terutama di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said.
Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 426/503/DISPORA-P0/2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi terhadap penggunaan sepeda listrik selama kegiatan CFD.
Dalam evaluasi itu, sepeda listrik dinilai sering dikendarai anak-anak di bawah umur tanpa pengawasan. Beberapa pengguna juga disebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah, sehingga berpotensi membahayakan warga lain yang sedang berolahraga.
Meski Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 memperbolehkan kendaraan listrik di kawasan tertentu, pemerintah daerah tetap membatasi penggunaannya pada rute CFD Padang demi alasan keselamatan.
Lima aturan yang perlu diperhatikan pengunjung CFD
Dispora Sumbar menetapkan sejumlah standar operasional prosedur yang perlu dipatuhi pengunjung. Pertama, jalur CFD bebas dari sepeda listrik dan hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki, pesepeda konvensional, serta aktivitas olahraga fisik.
Kedua, pembagian brosur dilarang untuk mencegah timbunan sampah di sepanjang jalur. Ketiga, pedagang yang berada di area yang diizinkan tidak boleh melewati batas bahu jalan agar arus pejalan kaki tetap lancar.
Keempat, kawasan CFD ditetapkan sebagai area bebas rokok. Kelima, pengunjung diminta mengelola sampah secara mandiri dengan membuang sampah pada tempatnya.
Untuk kegiatan non-rutin seperti promosi, sponsorship, pemasangan baliho, pameran produk, kegiatan komersial, dan aksi komunitas, penyelenggara wajib lebih dulu memperoleh izin resmi dari Dispora Sumbar.
Aturan baru ini diharapkan membuat CFD Padang tetap menjadi ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman. Masyarakat masih bisa menikmati Minggu pagi untuk berolahraga, tetapi dengan mematuhi pembatasan yang berlaku di kawasan GOR Haji Agus Salim dan rute utama HBKB.
Topik Terkait
Tentang Penulis