Minggu, 21 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

KAI Sumbar Tutup Delapan Perlintasan Liar di Padang Pariaman, Warga Diminta Pakai Jalur Resmi

KAI Divre II Sumbar menutup delapan perlintasan liar di Padang Pariaman untuk menekan risiko kecelakaan kereta api dan pengguna jalan.

Oleh Dipsi Ay
Diterbitkan
KAI Sumbar Tutup Delapan Perlintasan Liar di Padang Pariaman, Warga Diminta Pakai Jalur Resmi

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat menutup delapan perlintasan sebidang liar di Kabupaten Padang Pariaman. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan berlangsung pada 18–19 Juni 2026 di sejumlah titik lintas Lubuk Alung–Pariaman dan Pariaman–Naras. Titik-titik tersebut selama ini digunakan sebagai akses tidak resmi oleh masyarakat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan seluruh perlintasan yang ditutup tidak terdaftar dan tidak memiliki fasilitas keselamatan sesuai standar.

“Penutupan perlintasan yang tidak resmi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan sekaligus memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan selamat,” kata Reza, Jumat (19/6/2026).

Delapan perlintasan itu berada di KM 57+9/0, KM 57+4/5, dan KM 57+2/3 pada petak jalan Lubuk Alung–Pariaman. Titik lainnya berada di KM 65+2/3, KM 65+147, KM 65+5/6, dan KM 65+875 pada petak jalan Pariaman–Naras.

Advertisement

Seluruh akses yang ditutup memiliki lebar sekitar dua meter dan berada di area operasional kereta api. Penutupan dilakukan oleh Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, unsur TNI-Polri, komunitas pecinta kereta api, perangkat kewilayahan, dan tokoh masyarakat.

Menurut Reza, kegiatan ini menjadi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

KAI menyebut penutupan juga merupakan tindak lanjut inspeksi bersama untuk memetakan titik perlintasan yang berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

Selain penataan fisik, KAI Divre II Sumbar akan terus mengedukasi masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi, berhenti sebelum melintas, dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup. Kereta api memiliki prioritas perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman panjang sehingga pelanggaran di perlintasan dapat berakibat fatal.

Tentang Penulis