Selasa, 30 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh, Dua DPO Diburu

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu jaringan Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh. Dua tersangka ditangkap di Lhokseumawe, sementara dua terduga pengendali masuk DPO.

Oleh Nayla
Diterbitkan
Barang bukti 325 kilogram sabu hasil pengungkapan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Aceh.
Foto: ANTARA/HO-Polri

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu dari jaringan Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh. Dalam operasi gabungan yang diungkap ke publik akhir pekan ini, dua tersangka ditangkap di Lhokseumawe, sementara dua terduga pengendali lain masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kerja gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe. Penyelidikan disebut sudah berjalan sejak awal Mei 2026.

Menurut dia, tim menghentikan sebuah mobil Honda HR-V di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari kendaraan itu, petugas menemukan 13 karung berisi 325 bungkus sabu berkemasan teh China. Hasil uji sampel menunjukkan barang tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Advertisement

Dua orang yang ditangkap masing-masing Jufri, yang diduga berperan sebagai tekong kapal, dan Zulfahmi yang diduga mengendalikan pengangkutan di darat. Dari pemeriksaan awal, penyidik kemudian menetapkan Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul sebagai DPO dan masih memburu keduanya.

Bareskrim menyebut sabu itu dijemput dengan kapal jenis oskadon di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand dengan metode ship to ship, lalu dibawa masuk melalui pesisir Aceh. Polisi juga menyita kapal, mobil, dan sejumlah telepon seluler yang diduga dipakai untuk komunikasi jaringan.

Polri memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp585 miliar. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, menelusuri aliran dana, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait.

Tentang Penulis