Komisi I DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026. Seluruh delapan fraksi di komisi tersebut sepakat membawa rancangan itu ke tahap panitia kerja, tetapi DPR mengingatkan pembahasan tidak boleh dilakukan tergesa-gesa karena masih ada sejumlah celah substansi yang perlu dibereskan.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyebut RUU ini sebagai "barang baru" yang akan menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam menghadapi ancaman keamanan digital di masa depan. Karena itu, menurut dia, pembahasan harus dilakukan secara serius dan ditopang tim teknis yang kuat dari pihak pemerintah.
"Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali," kata Utut dalam rapat kerja bersama pemerintah, seperti dikutip dari Tempo.
Pembentukan panitia kerja atau panja sudah disetujui seluruh fraksi. Dari pihak DPR, Wakil Ketua Komisi I Sukamta ditunjuk sebagai ketua panja, sedangkan pemerintah diminta menyiapkan tim yang aktif mengikuti pembahasan karena materi RUU dinilai teknis, kompleks, dan menyangkut fondasi tata kelola keamanan siber nasional.
Selain meminta proses yang cermat, DPR juga menyoroti sejumlah isu substansial sejak rapat perdana. Beberapa di antaranya adalah kejelasan koordinasi antarkementerian dan lembaga, penyelarasan istilah infrastruktur informasi kritikal dengan regulasi yang sudah ada, serta pengaturan tindak pidana siber yang belum memiliki padanan jelas dalam undang-undang lain.
Dalam penjelasan pemerintah yang dibacakan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, RUU ini disusun untuk menjadi dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional sekaligus melindungi infrastruktur informasi, terutama yang bersifat kritikal, dari serangan siber. Pemerintah juga mengusulkan sedikitnya 10 pokok pengaturan, mulai dari kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, audit teknis insiden, kerja sama internasional, hingga penyidikan dan ketentuan pidana.
Di sisi lain, langkah DPR untuk tidak membuka draf RUU ke publik pada tahap awal turut menjadi sorotan. Utut beralasan publikasi dini berpotensi memicu hoaks, sementara draf baru akan dibuka jika pembahasan telah mencapai tahapan tertentu dan memang dibutuhkan. Sikap itu berbarengan dengan desakan agar proses legislasi tetap transparan dan tidak melahirkan multitafsir terhadap ruang lingkup kewenangan maupun definisi ancaman siber yang akan diatur.
Urgensi pembahasan RUU ini muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap kebocoran data serta serangan siber terhadap layanan publik dan sistem elektronik pemerintah. Karena itu, arah pembahasan panja dalam waktu dekat akan menjadi penentu apakah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber benar-benar bisa menjadi payung hukum yang kuat tanpa menimbulkan celah baru dalam tata kelola ruang digital nasional.
Sumber: Tempo.co, RMOL.id.
Topik Terkait
Tentang Penulis