JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mendesak Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Desakan itu muncul di tengah sorotan publik atas penjagaan rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh TNI pada 8–9 Juli 2026.
Menurut Marzuki, pengamanan jaksa oleh tentara merupakan langkah yang tidak diperlukan. Di era kepemimpinannya pada 1999–2001, perlindungan terhadap jaksa justru berada di bawah kewenangan kepolisian. "Di era saya tidak ada pengamanan semacam itu. Sekarang, saya menganjurkan cabutlah perpres itu. Tinjau kembali perpres itu, ndak perlu (ada pengamanan itu)," ujar Marzuki kepada IDN Times di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Juli 2026.
Penjagaan rumah Febrie di area Radio Dalam, Jakarta Selatan, berlangsung saat kepolisian menggeledah sejumlah titik terkait dugaan kasus korupsi. Kelompok masyarakat sipil menilai keterlibatan TNI dalam momen tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan. Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Studi Advokasi dan Hukum (LSAK) sebelumnya telah melayangkan desakan serupa agar Perpres 66/2025 dicabut.
Pemerintah memiliki nalar tersendiri di balik penerbitan aturan tersebut. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Perpres diterbitkan untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan. "Waktu itu presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan, supaya tidak ada gangguan. Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
TNI sendiri menyebut penjagaan rumah Febrie dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung, bukan bagian dari proses geledah yang dijalankan Polri. Klaim itu sempat dibantah sebagian pihak yang menilai kehadiran aparat militer justru memunculkan kesan campur tangan keamanan pada ranah penegakan hukum sipil.
Pakar hukum menyoroti persoalan batas kewenangan. Pelibatan TNI dalam pengamanan lembaga peradilan sipil berisiko mengaburkan garis demarkasi antara forum militer dan sipil yang telah lama dibangun pasca-Reformasi. Meski Perpres memberi dasar hukum, kebijakan itu tetap membutuhkan uji publik terkait proporsionalitas dan perlindungan hak proses hukum tersangka.
Marzuki juga menyinggung tanggung jawab pimpinan kejaksaan. Ia menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin harus bertanggung jawab penuh atas kegaduhan yang muncul, menyusul anak buahnya yang menjadi tersangka kasus korupsi. "Jaksa Agung bisa mengirimkan surat kepada presiden, isinya berupa saran bahwa beliau mengundurkan diri. Tidak serta merta pengunduran diri itu disetujui karena kan menjadi hak prerogatif presiden," ucapnya.
Hingga kini, Presiden Prabowo belum memberikan respons langsung atas desakan pencabutan Perpres 66/2025. Namun, tensi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI dalam beberapa pekan terakhir memperlihatkan bahwa tata kelola penegakan hukum masih menyisakan ruang abu-abu yang perlu diperjelas agar akuntabilitas lembaga negara tidak tergerus.
Topik Terkait
Tentang Penulis