Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap fakta yang memperlihatkan paradoks dalam sistem pemerintahan daerah: gaji pokok kepala daerah hanya berkisar Rp6 jutaan per bulan, sementara ongkos politik untuk menduduki jabatan yang sama bisa mencapai miliaran rupiah.
Pengakuan itu disampaikan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR pada pertengahan Juli 2026. Ia menyebut gaji pokok kepala daerah "hanya Rp6 juta lebih", sebuah angka yang menurut dia tidak sebanding dengan beban dan risiko jabatan, apalagi dibandingkan dengan mahalnya biaya kampanye dalam pemilihan kepala daerah.
Ketimpangan antara penghasilan sah dan ongkos politik itulah yang kerap disebut sebagai akar struktural korupsi daerah. Data kompilasi lembaga antirasuah menunjukkan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh KPK dalam beberapa tahun terakhir, mayoritas bermula dari tekanan pengembalian biaya politik yang tak tertutup oleh gaji resmi.
Tito sebelumnya telah mengusulkan pembatasan biaya kampanye pilkada sebagai langkah mitigasi. Namun pengamat governance menyatakan batas pengeluaran saja tidak cukup bila insentif economik seorang kepala daerah tetap tidak proporsional dengan tanggung jawab dan risiko jabatannya.
"Masalahnya bukan hanya seberapa mahal kampanye, tapi seberapa kecil penghasilan sah dibanding ekspektasi biaya yang harus dikembalikan. Selama gap itu lebar, batas kampanye hanya memindahkan masalah ke jalur informal," ujar pakar administrasi publik yang mengamati pilkada beberapa periode terakhir.
PP Nomor 59 Tahun 2000 mengatur gaji pokok kepala daerah, sementara tunjangan jabatan dan biaya operasional diatur melalui regulasi tersendiri yang bervariasi antardaerah. Perbedaan skema ini membuat angka aktual penghasilan tiap daerah tidak seragam, namun gaji pokok yang disebut Tito tetap berada di kisaran Rp6 juta.
Wakil ketua dan anggota DPR di Komisi II sendiri telah mendorong penguatan rekrutmen politik dan transparansi pembiayaan sebagai bagian dari reformasi pilkada pasca-putusan Mahkamah Agung. Isu ini diproyeksikan kembali mencuat saat pembahasan RUU Pemilu dan regulasi pilkada berikutnya.
Bagi pemerintah daerah, pernyataan mendagri membuka ruang debat soal kesejahteraan pejabat versus akuntabilitas publik. Bagi masyarakat, pertanyaan yang lebih mendasar tetap sama: mengapa jabatan yang digaji relatif kecil bisa begitu mahal diperjuangkan, dan apa jaminan uang rakyat tidak menjadi jalan pintas pengembalian ongkos politik.
Topik Terkait
Tentang Penulis