Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa penyediaan batu bara merupakan aktivitas teknis yang berlangsung melalui mekanisme bisnis antarperusahaan atau business to business (B2B), bukan ranah operasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator. Pernyataan tersebut merespons langsung tudingan politikus PDIP Deddy Sitorus yang sebelumnya mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara.
“Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis,” ujar legislator asal Bali yang akrab disapa Demer itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).
Demer menilai klaim yang mengaitkan Bahlil dengan persoalan batu bara tidak memiliki dasar memadai dan mengabaikan mekanisme tata kelola sektor energi yang memisahkan tegas fungsi regulator dengan aktivitas pelaku usaha. Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukkan.
Benturan Antarparpol di Balik Polemik Regulasi
Polemik ini tidak bergerak di ruang teknis tata kelola semata. Ia cepat mengarah menjadi benturan antarfraksi: Demer adalah kader Golkar, partai yang menaungi Bahlil sebagai ketua umum sekaligus menteri. Di sisi lain, Deddy Sitorus berada di barisan PDIP, oposisi pemerintah. Dinamika itu memperlihatkan bagaimana persoalan kewenangan regulator dapat terinstrumentalisasi sebagai medan serang-menyerang antarparpol.
Demer sendiri secara eksplisit meminta agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. “Mari kita saling bisa menjaga kondusivitas politik,” katanya.
Catatan Akuntabilitas: Antara Kewaspadaan dan Proses Hukum
Pengamat tata kelola negara kerap mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memang harus didukung secara konsisten, tetapi harus dilandasi bukti, proses hukum yang objektif, dan penghormatan pada prinsip negara hukum. Tanpa itu, dugaan yang belum teruji di pengadilan berisiko menjelma menjadi alat narasi politik yang justru merusak kepercayaan publik pada institusi negara.
Demer menekankan asas kehati-hatian di tengah perhatian masyarakat pada persoalan hukum. “Dalam situasi global yang masih fluktuatif, kita perlu secara bersama-sama untuk membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik. Bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga diangkat sejumlah media nasional pada hari yang sama, termasuk Media Indonesia, IDN Times, VIVA, dan fin.co.id, yang melaporkan penolakan legislator Golkar atas pengaitan menteri aktif dengan kasus operasional B2B tanpa dasar hukum yang sah.
Penutup
Polemik Bahlil–Deddy menyoroti batas yang kerap kabur antara regulator dan pelaku usaha di sektor energi strategis. Bagi legislatif, ujian sesungguhnya bukan sekadar membela atau menyerang menteri, melainkan memastikan bahwa setiap tudingan di ruang publik bertumpu pada fakta dan proses hukum yang berjalan — bukan pada untung-rugi manuver politik jangka pendek.
Topik Terkait
Tentang Penulis