Sabtu, 18 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Polemik Kipas Angin Rp1,8 Triliun Kopdes Merah Putih: DPR Sorot Transparansi Pengadaan, Menkop Bilang Tak Tahu

DPR mempertanyakan isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin Rp1,8 triliun untuk Kopdes Merah Putih, sementara Menteri Koperasi mengaku tak tahu. Sorotan tertuju pada transparansi pengadaan barang negara.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Polemik Kipas Angin Rp1,8 Triliun Kopdes Merah Putih: DPR Sorot Transparansi Pengadaan, Menkop Bilang Tak Tahu
Foto: paradapos.com

Polemik dugaan pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memicu sorotan tajam di Gedung DPR. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku tak mengetahui angka tersebut, sementara sejumlah anggota dewan menuntut transparansi penuh atas belanja negara yang nilainya jumbo.

Isu itu mencuat saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Koperasi pada Rabu (15/7). Anggota Komisi VI Mufti Anam mempertanyakan langsung rencana pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk Kopdes Merah Putih yang ramai beredar di media sosial. "Saya tidak tahu soal angka Rp1,8 triliun itu," ujar Ferry Juliantono dalam rapat, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Ferry menjelaskan bahwa peralatan yang dimaksud bukan kipas angin rumahan, melainkan alat pendingin atau ventilasi untuk gudang dan rumah tanaman (greenhouse) dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun penjelasan itu belum sepenuhnya meredam kecurigaan, karena besaran nilai dan rincian barang belum dipublikasikan secara terbuka.

DPR tidak berhenti pada pertanyaan. Mufti Anam mendesak pemerintah membuka "dashboard pengadaan" ke publik serta membandingkan harga pasaran alat serupa, agar masyarakat dapat mengawal setiap rupiah yang keluar. Permintaan serupa disuarakan anggota lain yang membandingkan harga kipas angin di pasaran dengan nilai Rp1 juta per unit yang tersirat dari total anggaran.

Di sisi lain, Direktur Utama Agrinas—BUMN yang terlibat dalam rantai pasok program tersebut—menyebut narasi pengadaan kipas angin sebagai "provokatif" dan menyebut angka masih simpang siur. Pernyataan ini justru menguatkan argumen para pengamat bahwa ketidakjelasan spesifikasi dan dasar perhitungan anggaranlah yang memberi ruang bagi spekulasi publik.

Kasus ini bukan sekadar debat terminologi "kipas atau bukan". Ia menyentuh inti tata kelola pengadaan barang pemerintah: mengapa program strategis bernilai triliunan bisa lahir tanpa dokumen perencanaan yang mudah diakses publik? Transparansi pengadaan lewat dashboard terbuka, seperti yang diminta DPR, sejatinya sudah diamanatkan semangat Satu Data dan pengadaan elektronik—namun praktiknya di lapangan masih tersendat.

Bagi koalisi anti-korupsi, momentum ini penting. Rentetan kasus serupa di berbagai kementerian menunjukkan bahwa pengadaan yang tertutup rawan menjadi celah inefisiensi dan penyimpangan. Keterbukaan spesifikasi, volume, dan harga acuan sejak tahap perencanaan adalah benteng pertama, jauh lebih murah daripada penindakan setelah kerugian negara terjadi.

Pemerintah masih memiliki ruang untuk menjernihkan polemik: merilis rincian teknis KDMP, membuka dasar perhitungan anggaran, dan mengintegrasikan data pengadaan ke portal nasional yang bisa diawasi warga. Tanpa langkah itu, kepercayaan publik terhadap program Kopdes Merah Putih—yang dicanangkan sebagai tulang punggung ekonomi desa—akan terus terkikis oleh tanda tanya yang tak dijawab.

Tentang Penulis