Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padang Pariaman menegaskan bahwa polemik pengadaan seragam identitas sekolah tidak boleh menghalangi hak belajar siswa. Pernyataan ini disampaikan menyusul keresahan wali murid di SMPN 1 Batang Anai terkait kewajiban membeli seragam batik dan baju kurung.
Kepala Disdikbud Padang Pariaman, Hendri, melakukan inspeksi mendadak ke SMPN 1 Batang Anai pada Senin (6/7) dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dalam posisi mewajibkan maupun melarang atribut identitas sekolah.
"Pengadaan seragam khusus harus murni berdasarkan kebutuhan dan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua murid, tanpa ada unsur paksaan," ujar Hendri.
Hendri menjelaskan, seragam nasional berupa putih-biru sudah difasilitasi oleh Pemkab Padang Pariaman. Sementara itu, seragam tambahan seperti batik, olahraga, dan muslim tidak diintervensi oleh pemerintah daerah dan harus melalui mekanisme kesepakatan antara sekolah dan orang tua.
Disdikbud juga mengimbau wali murid yang merasa keberatan atau menemukan praktik intimidasi dari pihak sekolah agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan. Pihaknya berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum sekolah yang sengaja menahan hak belajar siswa dengan alasan bisnis seragam.
"Urusan seragam tidak boleh menjadi penghalang anak untuk bersekolah. Kami melarang keras sekolah menolak atau mengintimidasi siswa yang belum mampu melunasi seragam khusus," tegas Hendri.
Ke depan, Disdikbud akan mengawasi seluruh sekolah di Kabupaten Padang Pariaman untuk memastikan transisi tahun ajaran baru tidak membebani wali murid, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Topik Terkait
Tentang Penulis