Selasa, 21 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Besaran Kompensasi Penumpang saat Pesawat Delay

Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka mendesak pemerintah mengevaluasi besaran kompensasi penumpang yang terdampak keterlambatan penerbangan, menyusul sorotan Mahkamah Konstitusi bahwa kompensasi berupa snack dan Rp300.000 dinilai belum memadai.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Besaran Kompensasi Penumpang saat Pesawat Delay
Foto: Kompas.com

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah mengevaluasi besaran kompensasi bagi penumpang yang terdampak keterlambatan penerbangan. Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka dalam sidang pengujian Undang-Undang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/7/2026).

Martin mengatakan evaluasi berkala diperlukan agar sistem ganti kerugian atas keterlambatan penerbangan tidak bersifat statis. "Dengan adanya kewajiban evaluasi berkala tersebut, sistem ganti kerugian atas keterlambatan dalam undang-undang a quo dirancang tidak statis dan senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, standar hidup masyarakat, serta kondisi usaha jasa angkutan udara," ujar Martin yang hadir secara daring.

Permintaan DPR ini menyentuh celah akuntabilitas yang telah lama mengendap. Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebenarnya sudah mewajibkan menteri mengevaluasi besaran kompensasi paling sedikit sekali dalam setahun. Dasar evaluasinya meliputi tingkat hidup layak, kelangsungan hidup badan usaha angkutan udara, tingkat inflasi kumulatif, pendapatan per kapita, dan usia harapan hidup. Namun dalam praktiknya, kompensasi yang diterima penumpang kerap masih berupa makanan ringan hingga Rp300.000.

Sorotan serupa sebelumnya datang dari内部 MK. Pada sidang 14 Juli 2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan jenis kompensasi yang diterima penumpang saat terjadi delay. Hakim menilai kompensasi berupa snack tidak adil bagi penumpang yang menderita kerugian waktu dan biaya lebih besar. DetikNews mencatat Saldi secara terbuka menyebut kompensasi makanan ringan sebagai bentuk yang tak memadai.

Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kapten Yufridon Gandoz Situmeang menjelaskan bahwa keterlambatan dihitung dari selisih waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi, yakni saat pesawat block off meninggalkan apron atau block on parkir di bandara tujuan. Pada kategori keterlambatan 2 sampai 5, penumpang berhak dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mendapat pengembalian seluruh biaya tiket (refund).

Aturan teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 yang menjabarkan delegasi dari Pasal 170 UU Penerbangan. Martin menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian melalui perjanjian pengangkutan udara — sebagaimana Pasal 140 UU Penerbangan — memungkinkan pemenuhan kompensasi dilakukan lebih cepat, mudah, dan efisien karena maskapai dan penumpang terikat hubungan kontraktual keperdataan.

Desakan DPR muncul di tengah sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang berpotensi mengubah arah regulasi perlindungan konsumen penerbangan. Putusan MK nantinya dapat menjadi pijakan bagi pemerintah untuk merevisi besaran kompensasi agar selaras dengan beban riil penumpang, tanpa mematikan iklim usaha maskapai.

Bagi penumpang, polemik ini bukan sekadar soal snack gratis. Keterlambatan penerbangan beruntun kerap merugikan biaya hotel, transportasi lanjutan, hingga waktu produktif. Evaluasi tahunan yang diamanatkan sejak 2009 baru bernilai apabila benar-benar dieksekusi dan diperbarui sesuai kondisi ekonomi terkini.

Tentang Penulis