Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Lembaga antirasuah menilai batas transaksi tunai adalah kunci memutus rantai politik uang dan korupsi kepala daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dukungan itu disampaikan karena penggunaan uang kartal dalam pemilihan umum berjumlah besar dan rawan dipakai untuk praktik politik uang, terutama pada masa kampanye.
"Penggunaan dana tunai yang sulit ditelusuri membuka ruang bagi masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk pembelian dukungan politik, mobilisasi pemilih, maupun aktivitas pemenangan lainnya," kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan KPK muncul di tengah catatan buruk korupsi kepala daerah pasca-Pilkada 2024. Lembaga antirasuah mencatat 15 kepala daerah hasil pilkada tersebut menjadi tersangka korupsi akibat operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026. Mereka antara lain Abdul Wahid (Gubernur Riau), Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), Maidi (Wali Kota Madiun), Sudewo (Bupati Pati), Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan), hingga Syah Afandin (Bupati Langkat).
Budi menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan, ujar dia, harus dimulai dari hulu, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu.
"KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu," katanya.
Tanpa pembatasan uang kartal, KPK memperingatkan, transaksi tunai dalam politik berpotensi merusak integritas pemilu dan menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas. Pembatasan transaksi tunai diharapkan menekan ongkos politik sekaligus menutup celah dana ilegal mengalir ke proses pemenangan.
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sendiri telah lama mengendap di DPR. Dorongan KPK kali ini sejalan dengan usul pemerintah membiayai alat peraga kampanye peserta pemilu serta kajian bersama antara DPR, KPK, dan PPATK terkait RUU perampasan aset dan uang kartal.
Langkah ini memunculkan tanya di ruang publik: apakah pembatasan transaksi tunai cukup untuk menjawab akar mahalnya ongkos politik, atau justru perlu diiringi transparansi dana kampanye yang lebih ketat. Bagi penyelenggara pemilu dan parpol, beleid ini akan menjadi ujian seberapa serius reformasi pemilu hendak dibawa dari hulu, bukan sekadar penindakan di hilir.
Topik Terkait
Tentang Penulis