DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tetap dibahas dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menargetkan beleid itu rampung tahun ini, meski pakar hukum memperingatkan agar mekanisme perampasan aset tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Saan membantah isu yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. "Isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujar Saan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan dibahas melalui Komisi III, yang terus menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Secara substansi, RUU ini dirancang agar negara dapat merampas aset hasil kejahatan kendati pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau berada dalam posisi yang disebut "kebal hukum". Mekanisme utamanya memadukan perampasan berbasis putusan pengadilan (conviction based / CB) dengan skema tanpa putusan pengadilan (non-conviction based / NCB) sebagai pelengkap.
Namun, pakar hukum pidana Universitas Jember, Halif, mengingatkan agar RUU tersebut tidak memberikan kewenangan yang membuka celah abuse of power. Dalam diskusi di Komisi III pada 7 Juli 2026, ia menekankan bahwa NCB hanya boleh menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), bukan mekanisme yang dipakai sejak awal. "Tidak langsung NCB terlebih dahulu, tetapi NCB ini hanya sebagai primum remedium, ultimum remedium, tapi bukan primum remedium. Jadi harus melalui CB terlebih dahulu baru bisa dilakukan NCB," tegas Halif.
Peringatan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR Rikwanto pada April 2026. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus tetap berlandaskan hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara, termasuk jaminan due process.
Urgensi beleid ini nyata. Pemulihan aset koruptor kelas kakap seperti Eddy Tansil kerap terbentur batas yurisdiksi dan proses pidana yang terhenti, sehingga kekayaan hasil kejahatan tetap dinikmati pelaku atau pihak ketiga. Di sisi lain, pengalaman penegakan hukum di Tanah Air menunjukkan risiko nyata ketika kewenangan luar biasa tidak diikat batas yang ketat.
Bagi DPR, tantangan sesungguhnya bukan kecepatan pengesahan, melainkan keseimbangan. Komisi III masih membuka ruang dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan. Publik menunggu draf final yang mampu menjembatani efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak warga, termasuk batas tegas kewenangan eksekutif dan ruang pembuktian yang dapat diuji di pengadilan.
Topik Terkait
Tentang Penulis