Revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghangat, tapi bukan soal substansi teknis semata. Yang terjadi di Senayan belakangan ini adalah perebutan kendali atas siapa yang berhak menyusun draf RUU Pemilu — DPR atau pemerintah. Di tengah tarik-ulur itu, nasib ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi justru berisiko mandek.
28 DIM Sudah Disusun, tapi Panja Mandek
Komisi II DPR di bawah Ketua Rifqinizamy Karsayuda mengklaim telah menyusun 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pemilu, meski panitia kerja (Panja) pembahas beleid tersebut belum dibentuk. DIM tersebut bahkan sudah diserahkan ke para ketua umum parpol untuk dimintai masukan (Kompas, 8 Juli 2026; CNN Indonesia, 8 Juli 2026).
Namun jadwal resmi berjalan tak mulus. Pimpinan DPR sempat diminta menunda pembentukan Panja, lalu dibantah di hari berikutnya (Kompas, 8–9 Juli 2026). Padahal target awal, RUU ini diharapkan mulai dibahas pada Juli–Agustus 2026 (Tribunnews, 23 Februari 2026).
Siapa Inisiator? DPR vs Pemerintah
Bukan cuma soal kapan dibahas, tapi siapa yang memegang kendali draf. Pemerintah sempat memberi sinyal akan mengambil alih RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah. Langkah itu ditolak tegas oleh DPR. Fraksi PDIP dan legislator PKB menilai pengambilalihan tersebut sebagai "langkah mundur" (Kompas, 3 dan 11 Mei 2026). Tempo (3 Juni 2026) bahkan menyimpulkan keduanya "berebut menjadi inisiator" revisi UU Pemilu.
Pertarungan legitimasi ini bukan sekadar formalitas. Inisiator menentukan kerangka awal DIM, dan pada gilirannya menentukan batasan-batasan yang bisa dimasukkan ke dalam undang-undang.
Presidential Threshold: Sudah Dihapus MK, tapi Terancam Kembali?
Inilah bagian paling krusial. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga mengingatkan DPR dan parpol untuk mematuhi putusan tersebut, serta memaknainya sebagai upaya mencegah pembatasan pasangan capres-cawapres (Kompas, 9 Juli 2026).
Namun di draf DIM yang beredar, muncul usulan syarat capres minimal diusung oleh 3 parpol — yang oleh pengamat dinilai "sarat kepentingan" dan berpotensi membatasi partisipasi (Tribunnews, 1 Juli 2026). Fraksi Demokrat dan politikus Benny K. Harman bersikap sebaliknya: menolak segala pembatasan pencalonan presiden, bahkan melontarkan warning soal "agenda terselubung" yang hendak membatasi pencalonan capres (Suara.com, 8 Juli 2026; Kompas, 8 Juli 2026).
Ambang Batas Parlemen Naik?
Di sisi lain, NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen (Tempo). Usulan ini berbeda nasibnya dengan presidential threshold yang sudah dibatalkan MK, namun tetap memicu debat soal kemudahan partai kecil masuk parlemen.
Catatan Kritis
Dua hal layak dijadikan kacamata pembaca:
Pertama, rebutan inisiator adalah soal kekuasaan, bukan sekadar prosedur. Siapa pun yang menguasai draf awal, akan menguasai arah pembatasan — termasuk soal siapa yang boleh maju sebagai capres.
Kedua, Putusan MK 62/2024 sejatinya sudah memberikan jawaban: pembatasan pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi. Jika DIM yang diserahkan ke parpol justru memuat skema pengganti yang membatasi — seperti syarat minimal 3 parpol — maka langkah itu berpotensi mengabaikan putusan konstitusional tersebut.
RUU Pemilu bukan sekadar produk hukum teknis. Ia menentukan seberapa terbuka pintu demokrasi bagi rakyat pada 2029. Untuk itu, pembahasan DIM perlu transparan dan terbuka bagi publik, bukan sekadar kesepakatan tertutup antar elite.
Artikel ini disususun berdasarkan riset terhadap pemberitaan Kompas, CNN Indonesia, Tempo, Tribunnews, dan Suara.com periode Februari–Juli 2026.
Topik Terkait
Tentang Penulis