Selasa, 14 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

MPR dan MA Teken Kesepakatan Jaga Independensi Kehakiman, Pakar Ingatkan Batas Tafsir Konstitusi

MPR dan MA menandatangani kesepakatan soal independensi kehakiman pada 14 Juli 2026, menyusul MoU MPR-MK pekan lalu. Pakar hukum tata negara mengingatkan agar pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi tak mengaburkan kewenangan MK.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
MPR dan MA Teken Kesepakatan Jaga Independensi Kehakiman, Pakar Ingatkan Batas Tafsir Konstitusi

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Agung (MA) menandatangani kesepakatan soal independensi kehakiman pada Selasa, 14 Juli 2026. Kesepakatan yang diteken dalam Silaturahmi Kebangsaan itu menegaskan kedua lembaga tidak akan saling mencampuri urusan masing-masing, menyusul serangkaian nota kesepahaman serupa yang dibangun MPR dengan Mahkamah Konstitusi sepekan sebelumnya.

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan kesepakatan tersebut memuat komitmen menjunjung tinggi supremasi hukum agar independensi kehakiman tetap terjaga. "Independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," kata Muzani di Gedung MA, Jakarta Pusat, 14 Juli 2026.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari pendekatan MPR di bawah Muzani yang sejak awal Juli 2026 agresif mendekati lembaga peradilan. Pada 8 Juli 2026, pimpinan MPR meneken MoU dengan MK yang tidak hanya mengatur salinan putusan, tetapi juga pelibatan MPR dalam penafsiran konstitusi. Muzani saat itu meminta MK mendengarkan pandangan MPR sebelum menafsirkan UUD 1945, dengan argumentasi MPR adalah lembaga yang paling memahami konstitusi saat disusun maupun diamendemen.

Munculnya kesepakatan MPR-MA hari ini memperlihatkan pola yang sama: MPR hendak merajut "jaringan pengaman" kelembagaan dengan lembaga peradilan, baik di tingkat tertinggi maupun peradilan umum. Di atas kertas, komitmen tidak saling campur tangan adalah prinsip yang sehat. Namun, awal Juli lalu, MK sendiri telah membuka suara bahwa pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi sesuai Pasal 54 UU MK — pasal yang hanya memungkinkan MK meminta keterangan MPR, bukan sebaliknya.

Di sinilah letak catatan kritis para pakar. Ahli hukum tata negara dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai MoU MPR-MK sekilas tak bermasalah karena bersandar pada Pasal 54 UU MK. Namun ia menduga ada upaya lebih jauh untuk menebalkan posisi MPR sebagai pihak yang "jangan sungkan dilibatkan" dalam setiap penafsiran konstitusi. Jika ditelisik lebih dalam, kata Castro, ada kecenderungan menjadikan MPR sebagai lembaga penafsir tunggal atas perubahan UUD 1945.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Muzani secara terbuka menyiratkan MPR harus dilibatkan dalam "setiap pengambilan keputusan di MK" terkait tafsir konstitusi. Padahal, sesuai konstitusi, kewenangan menafsirkan UUD berada pada MK melalui pengujian undang-undang, sementara MPR memegang kewenangan amendemen. Memadukan keduanya melalui MoU bersifat administratif berisiko mengaburkan batas kewenangan jika tidak dijaga secara ketat.

Advertisement

##Catatan pengawas

Sebagai lembaga negara, MPR memang berhak membangun komunikasi dengan MA dan MK. Kesepakatan menjaga independensi kehakiman dari intervensi eksekutif justru relevan di tengah gesekan institusi penegak hukum belakangan ini. Namun, konstitusionalitas sebuah MoU tidak cukup diukur dari niat baik para pimpinan lembaga.

Pertama, pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi harus tetap berpijak pada Pasal 54 UU MK sebagai hak MK meminta keterangan, bukan beban prosedural yang mewajibkan MPR menyetujui suatu putusan. Kedua, karena MPR juga memiliki wewenang amendemen UUD, membangun kanal informal dengan peradilan berpotensi menciptakan tekanan tidak tertulis terhadap hakim saat memutus perkara yang menyentuh konstitusi.

Oleh karena itu, publik dan DPR perlu memantau batas operasional MoU-MoU tersebut. Transparansi draf kesepakatan MPR-MA maupun MPR-MK menjadi kunci agar komitmen "tidak mencampuri" benar-benar terwujud, bukan sekadar pernyataan formal di gedung negara.

Hingga berita ini ditulis, MPR dan MA belum merilis draf lengkap kesepakatan 14 Juli 2026 tersebut. Jika naskahnya memuat klausul yang memperluas peran MPR melampaui Pasal 54 UU MK, maka uji konstitusionalitas atas MoU itu bukan tidak mungkin digugat.

Tentang Penulis