Partai NasDem mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 7 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini dibahas di Komisi II DPR RI. Usul itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan batas 4 persen yang berlaku saat ini inkonstitusional bersyarat.
Ketua DPP NasDem sekaligus Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan partainya telah menetapkan sikap resmi untuk memperjuangkan ambang batas nasional di angka 7 persen. "Kalau NasDem sudah menyampaikan sikap resmi. Kami akan memperjuangkan parliamentary threshold di tingkat nasional sebesar 7 persen dan kami juga sekarang mengemukakan pikiran-pikiran agar parliamentary threshold itu diperlakukan juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Rifqi di NasDem Tower, Jakarta, Senin (13/7).
Rifqinizamy menegaskan urgensi penataan ulang ambang batas karena Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan angka 4 persen tidak lagi konstitusional. MK meminta pembentuk undang-undang mengatur besaran ambang batas dengan prinsip proporsionalitas keterwakilan untuk pemilu berikutnya.
Usul NasDem tidak berdiri sendiri. PKB lebih dulu mengajukan rentang 5–7 persen. Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut angka ideal berada di kisaran tersebut, meski menekankan perlunya mendengar aspirasi fraksi lain. Rentang yang sama kerap mengemuka dalam diskusi internal pembahasan RUU Pemilu di Komisi II.
Namun kenaikan ambang batas memunculkan kekhawatiran soal representasi. Partai-partai nonparlemen yang tidak lolos ke Senayan menilai ambang batas lebih tinggi akan mempersempit ruang partai kecil dan menyisakan suara pemilih yang tak terakomodasi. Komisi II sendiri tengah menyambangi partai politik, termasuk partai nonparlemen, melalui safari untuk menyerap aspirasi sebelum draf final disusun.
Bagi pengamat pemilu, angka 7 persen bukan sekadar angka teknis. Kenaikan ambang batas berpotensi mengurangi jumlah fraksi di parlemen, mengonsolidasi kekuatan partai besar, sekaligus memperbesar suara "hangus" dari pemilih partai yang tidak melampaui batas. Di sisi lain, pendukung ambang batas tinggi berargumen penguatan sistem dua atau tiga blok partai dapat menciptakan pemerintahan lebih stabil.
Pembahasan RUU Pemilu sendiri belum sepenuhnya bergulir cepat. Pimpinan Komisi II mengakui draf masih disusun dan jadwal pembahasan resmi belum pasti, di tengah tekanan agar revisi selesai sebelum tahapan pemilu mendatang dimulai.
Kontestasi angka ambang batas ini akan menjadi salah satu ujian bagi komitmen DPR merevisi UU Pemilu secara inklusif. Hasil akhirnya—apakah berujung di 5, 7, atau angka lain—akan menentukan bentuk parlemen yang dipilih pada pemilu berikutnya.
Tentang Penulis