Rabu, 22 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki, Ujian Pengawasan Selepas Paripurna

DPR mengesahkan dua UU yang meratifikasi kerja sama pertahanan RI-Malaysia dan RI-Turki. Komisi I menekankan fungsi pengawasan dan kehati-hatian fiskal sebagai ujian sesungguhnya.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
DPR Sahkan UU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Malaysia dan Turki, Ujian Pengawasan Selepas Paripurna
Foto: ANTARA/Dewan Perwakilan Rakyat

DPR RI mengesahkan dua undang-undang yang meratifikasi nota kesepahaman kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Malaysia dan Indonesia dengan Turki dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pengesahan itu menutup jalur legislasi dua perjanjian internasional sekaligus, sekaligus memperkuat landasan hukum aliansi pertahanan Jakarta di tengah geopolitik yang kian kompetitif.

Keputusan diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap masing-masing RUU ratifikasi. "Setuju!" jawab peserta rapat secara bulat. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto melaporkan bahwa pembahasan kedua RUU telah melewati seluruh tahapan legislasi, mulai dari surat presiden, penugasan ke Komisi I, dengar pendapat umum dengan pakar, hingga rapat kerja dengan pemerintah. Pada pembicaraan tingkat I, 1 Juli 2026, delapan fraksi di Komisi I bersama pemerintah menyetujui kedua rancangan tersebut.

Menurut Anton, seluruh fraksi memandang kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki bernilai sangat strategis untuk memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia militer. Turki, melalui industri pertahanan nasionalnya, selama satu dekade terakhir menjadi salah satu sumber utama pengadaan alutsista bagi TNI, sementara Malaysia adalah mitra keamanan perbatasan terdekat di Selat Malaka dan perairan perbatasan lainnya.

Ujian pengawasan ada di balik pengesahan

Komisi I sendiri menekankan bahwa fungsi pengawasan baru akan menentukan nilai nyata dari kedua UU tersebut setelah disahkan. Anton menyebut efektivitas pelaksanaan perjanjian akan bergantung pada pemantauan DPR terhadap realisasi kerja sama di lapangan.

Catatan kritis itu sejalan dengan peringatan yang disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal sehari sebelum pengesahan tingkat I. Dalam rapat kerja bersama Menlu, Menhan, dan Menkumham pada 1 Juli 2026, Syamsu Rizal mengingatkan agar ratifikasi kerja sama pertahanan antarnegara "berhati-hati dalam menyusun skala prioritas pengadaan sehingga tidak membebani ruang fiskal negara." Ia menyoroti tantangan besar akibat penerapan politik luar negeri bebas aktif, di mana sumber pembelian alutsista Indonesia berasal dari berbagai negara dengan sistem yang berbeda-beda.

Peringatan itu relevan mengingat ruang fiskal pertahanan tengah tertekan. Perjanjian bernilai strategis tidak otomatis berarti anggaran turun; sebaliknya, komitmen alih teknologi dan pengadaan bersama kerap membutuhkan alokasi baru yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan DPR.

Bagi pemerintah, ratifikasi ini memberi kepastian hukum bahwa nota kesepahaman dengan Kuala Lumpur dan Ankara berstatus perjanjian internasional yang mengikat, bukan sekadar deklarasi politik. Namun, sebagaimana ditegaskan Komisi I, ujian sesungguhnya bukan di meja paripurna, melainkan pada kedisiplinan pelaksanaan dan transparansi anggaran yang akan diawasi publik maupun wakil rakyat ke depan.

Tentang Penulis