Pemerintah menyiapkan Bali sebagai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah kawasan ekonomi khusus (KEK) baru di sektor jasa keuangan yang dirancang untuk menarik dana investasi global masuk ke dalam negeri sebelum disalurkan ke berbagai negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Bali dipilih karena memiliki daya tarik gaya hidup atau lifestyle yang dibutuhkan sebuah pusat keuangan global. "Di Bali, karena kalau bicara mengenai financial center kan bicara juga mengenai lifestyle, dan lifestyle yang relatif tidak terlalu sibuk atau busy atau padat," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Airlangga, konsep tersebut mengacu pada sejumlah pusat keuangan dunia yang berada di kawasan dengan lingkungan nyaman, seperti Dubai. Bali dinilai memenuhi prasyarat karena sudah memiliki infrastruktur pendukung, termasuk KEK Sanur yang berfokus pada sektor kesehatan. Pusat finansial internasional itu, tegas Airlangga, tidak akan berada di dalam KEK Sanur melainkan membentuk KEK tersendiri agar tidak tumpang tindih.
Pemerintah menargetkan dana investasi global dapat dikelola di Indonesia terlebih dahulu, mencontoh Singapura. Airlangga memaparkan financial center di Singapura mampu menghimpun dana under management sebesar 5 triliun dollar AS yang kemudian disalurkan ke seluruh negara ASEAN, termasuk Indonesia. "Nah itu karena mereka trust dan mengandalkan kepada hukum yang ada di Singapura," tambahnya.
Secara paralel, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI mengebut pembahasan RUU PFII. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli, disusul persetujuan tingkat II sehari berikutnya. RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 itu diharapkan rampung dan disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global untuk meningkatkan investasi dan daya saing. "Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia," ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI.
Purbaya menambahkan, selama ini Indonesia belum memiliki wilayah keuangan internasional yang setara dengan pusat-pusat serupa di negara lain, padahal pusat finansial internasional telah menjadi instrumen penting banyak negara untuk menarik investasi dan memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi dunia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengusulkan konsep universal banking di dalam PFII yang memungkinkan pengembangan layanan perbankan hingga aset kripto dalam satu payung regulasi khusus.
Tentang Penulis