Minggu, 26 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Rencana Bansos Lewat Kopdes Merah Putih Belum Pernah Dibahas DPR, Komisi VIII Minta Kajian Matang

Pemerintah targetkan bansos disalurkan via Koperasi Desa Merah Putih per September 2026, namun Komisi VIII DPR menyatakan skema itu belum pernah dibahas secara resmi.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Rencana Bansos Lewat Kopdes Merah Putih Belum Pernah Dibahas DPR, Komisi VIII Minta Kajian Matang
Foto: Liputan6/Kly

Pemerintah menargetkan seluruh bantuan sosial (bansos) disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai September 2026, namun Komisi VIII DPR RI menyatakan skema itu belum pernah dibahas secara resmi. Anggota Komisi VIII Selly Gantina menuntut penjelasan soal dasar hukum, kesiapan kelembagaan, dan mitigasi risiko sebelum kebijakan menyentuh hak jutaan warga rentan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan perubahan skema itu usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Kamis (23/7/2026). "Bansos, bantuan pemerintah, semua nanti melalui Kopdes. Terpusat di Kopdes," ujar Zulhas. Pemerintah menargetkan 25.000 Koperasi Desa Merah Putih beroperasi pada Agustus–September 2026, dan melonjak menjadi 35.862 unit pada akhir tahun.

Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI belum duduk dalam pembahasan resmi. "Belum pernah dibahas secara resmi dengan Komisi VIII. Karena itu, kami masih menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, serta mekanisme implementasinya," kata Selly Gantina saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Selly mengingatkan bahwa bansos merupakan instrumen perlindungan sosial yang menyangkut hak masyarakat rentan, sehingga setiap perubahan skema penyaluran harus didasarkan pada kajian matang. Ia membeberkan sejumlah risiko yang harus dijawab pemerintah: validitas data, kesiapan infrastruktur Kopdes, sistem pengawasan dan pertanggungjawaban, konflik kebutuhan di tingkat lokal, serta kemungkinan berkurangnya akses penerima manfaat. "Komisi VIII DPR RI akan mencermati kebijakan ini secara objektif setelah memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah," tegasnya.

Suara serupa datang dari Fraksi NasDem. Anggota Komisi VIII Dini Rahmania menyatakan mendukung penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih asal standar operasional prosedur (SOP) disusun jelas, rinci, dan mudah dipahami. "Mekanisme penyaluran harus menjamin bansos diterima tepat sasaran, tepat waktu, serta tetap transparan dan akuntabel," ujar Dini. Ia menambahkan perlunya sosialisasi masif agar transisi tidak menyulitkan kelompok yang selama ini bergantung pada bantuan sosial.

Kritik juga muncul ihwal kesiapan Kopdes dan potensi tergangunya usaha penyalur bansos yang telah berjalan. Pemerintah sendiri belum menuntaskan desain teknisnya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut dua opsi masih dikaji: bank Himbara membuka gerai di Kopdes, atau bansos disalurkan langsung ke rekening koperasi. Perubahan itu pun masih menunggu revisi regulasi.

Dari kacamata tata kelola, benturan antara kecepatan eksekutif dan ruang pengawasan legislatif layak dicatat. Pemerintah mengejar Peraturan Presiden tata kelola Kopdes Merah Putih rampung pekan ini dan rollout per September, sementara Komisi VIII baru akan mencermati setelah mendapat penjelasan formal. Kebijakan yang memengaruhi hak jutaan keluarga penerima manfaat memang sebaiknya tidak hanya cepat, tetapi juga tuntas diuji secara prosedural.

Penyaluran bansos lewat Kopdes Merah Putih pada akhirnya bertujuan menyederhanakan rantai distribusi sekaligus menguatkan ekonomi desa. Namun, tanpa validasi data, pengawasan, dan sosialisasi yang memadai, perubahan skema berisiko justru memutus akses warga yang paling membutuhkan. Komisi VIII DPR RI dijadwalkan menindaklanjuti kebijakan ini setelah penjelasan resmi pemerintah diterima.

Tentang Penulis