Kamis, 16 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Jumlah ASN per 1 Juli 2026 Tembus 6,776 Juta, PPPK Melonjak jadi 3,2 Juta

BKN melaporkan total ASN per 1 Juli 2026 mencapai 6,776 juta, didorong lonjakan PPPK ke 3,2 juta sementara PNS susut 410.000 dalam lima tahun.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Jumlah ASN per 1 Juli 2026 Tembus 6,776 Juta, PPPK Melonjak jadi 3,2 Juta
Foto: Gedung Badan Kepegawaian Negara (Wikimedia Commons)

Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia per 1 Juli 2026 mencapai 6,776 juta orang, didorong melonjaknya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini menyentuh 3,2 juta, sementara pegawai negeri sipil (PNS) justru menyusut 410.000 dalam lima tahun terakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan angka tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026). Menurut Zudan, dibandingkan posisi 2022, jumlah ASN nasional meningkat sekitar 2,5 juta orang.

"Kalau kita melihat aparatur sipil negara Republik Indonesia saat ini meningkat pesat dibandingkan dua tahun yang lalu. ASN kita per 1 Juli kemarin 6,776 juta," ujar Zudan.

Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok PPPK dengan persentase pertumbuhan 49 persen. Data BKN mencatat PPPK naik dari 363.934 orang pada 2022 menjadi 3,2 juta per 1 Juli 2026, yang terdiri atas 2.076.163 PPPK penuh waktu dan 1.220.600 PPPK paruh waktu.

Sebaliknya, jumlah PNS menunjukkan tren penurunan. Berturut-turut dari 2022 ke 2026, PNS tercatat 3.890.579; 3.732.428; 3.566.341; 3.557.697; dan 3.480.108 per 1 Juli 2026. Selisih lima tahun terakhir mencapai 410.000 PNS.

"PPPK-nya meningkat sangat pesat, dari 363.000 menjadi kurang lebih menjadi 3,2 juta. Nah itu kita perlu menambah jumlah PNS kita, karena pertumbuhan PNS kita minus grow," kata Zudan.

Dari sisi pendidikan, Zudan mengungkapkan lonjakan pengangkatan lulusan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang diangkat menjadi ASN. Ia menilai hal itu perlu direspons dengan perhatian lebih pada peningkatan kompetensi aparatur.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengkritik mentalitas kerja sebagian ASN. "Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," ujar politikus Nasdem tersebut.

Rifqi juga menyorot rendahnya daya saing ASN dibanding pegawai swasta serta ketergantungan sekitar 90 persen daerah terhadap APBN. Komisi II, kata dia, akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk pengaturan target kinerja yang lebih ketat.

Zudan menambahkan, pemerintah daerah kini dilarang merekrut tenaga honorer, seiring beralihnya penambahan aparatur ke skema PPPK.

Badan Kepegawaian Negara mencatat per 1 Juli 2026 terdapat 2.076.163 PPPK dan 1.220.600 PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Topik Terkait

Tentang Penulis