Minggu, 05 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan, Nasabah Klaim Rugi Rp90 Miliar

Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan akses ilegal PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke tahap penyidikan. Nasabah mengklaim kerugian total sekitar Rp90 miliar.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Penggeledahan kantor sekuritas terkait kasus pasar modal.
Foto: ANTARA/HO-OJK

Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan akses ilegal yang menyeret PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) ke tahap penyidikan. Perkara ini menjadi sorotan karena para nasabah mengaku kehilangan dana investasi dengan total sekitar Rp90 miliar.

Peningkatan status perkara itu disampaikan kuasa hukum korban, Krisna Mukti, setelah pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik Siber Bareskrim Polri.

Dalam surat tersebut, menurut Krisna, penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam kasus akses ilegal tersebut.

“Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Krisna dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/7), dikutip dari Antara.

Krisna menyambut peningkatan perkara ke tahap penyidikan karena dinilai memberi kepastian hukum bagi para korban. Ia berharap penyidik segera menuntaskan proses berikutnya, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang mengaku menjadi korban akses ilegal pada akun sekuritas mereka. Para korban sebelumnya melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

Advertisement

Dalam laporan itu, dugaan yang disampaikan mencakup akses ilegal, pemindahan dana atau transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut pihak pelapor, kerugian yang dialami sejumlah korban mencapai sekitar Rp71 miliar. Jika digabung dengan aset milik korban lain, nilai total dana yang disebut hilang mencapai sekitar Rp90 miliar.

Krisna mengatakan, setelah perkara naik penyidikan, penyidik akan menerbitkan sejumlah dokumen resmi pada tahap penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung serta pelapor.

“Sekali lagi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Siber Bareskrim,” ujar Krisna.

Sebelumnya, kasus ini juga sempat menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim melakukan langkah pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Proses penyidikan terbaru akan menjadi penentu arah penanganan perkara, termasuk siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tentang Penulis