Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pola balas jasa politik dalam kasus suap proyek yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim. Mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, disebut memperoleh 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2025.
Nilai proyek yang diterima Yaqub mencapai sekitar Rp10,2 miliar. KPK menyebut paket pekerjaan itu berasal dari Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan 80 paket pekerjaan berada di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai Rp9,5 miliar. Sementara lima paket lainnya berada di Dinas Perkim Langkat dengan nilai sekitar Rp748 juta.
“Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat melalui metode pengadaan langsung,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam, dikutip dari ANTARA.
KPK menduga Yaqub harus memberikan imbalan kepada Syah Afandin atas proyek-proyek tersebut. Besaran fee yang disebut penyidik adalah 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Dari kesepakatan itu, nilai fee diduga mencapai sekitar Rp1,116 miliar. KPK menyebut Syah Afandin telah menerima Rp800 juta dari Yaqub hingga 5 April 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 2 Juli 2026 di Langkat, Binjai, dan Medan. KPK menangkap Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara, serta lima orang dari pihak swasta.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka. Syah Afandin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Yaqub diduga sebagai pemberi suap.
Perkara ini memperlihatkan lagi titik rawan relasi antara biaya politik dan proyek pemerintah daerah. Jika benar proyek publik menjadi ruang pembayaran jasa elektoral, maka yang dirugikan bukan hanya kas daerah, tetapi juga kualitas layanan publik yang seharusnya dikerjakan untuk warga.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan. Pengembangan perkara akan menentukan apakah dugaan aliran uang dan pembagian proyek ini berhenti pada dua tersangka atau melibatkan pihak lain di lingkungan Pemkab Langkat.
Topik Terkait
Tentang Penulis