Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan masih mendalami laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, namun pengumpulan dokumen yang diminta hingga kini belum sepenuhnya diserahkan pihak sekolah.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejari Pesisir Selatan menyebut penyidik sudah meminta keterangan dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, bendahara, pengurus komite, hingga pengurus koperasi sekolah. Proses pendalaman perkara, kata dia, menghadapi kendala karena sebagian dokumen yang dijanjikan diserahkan pada Jumat (10/7/2026) pagi belum diterima.
"Dokumen yang sebelumnya dijanjikan akan disampaikan kepada penyidik hingga Jumat pagi belum kami terima. Sampai saat ini juga belum ada konfirmasi mengenai waktu penyerahannya," ujar Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan.
Laporan dugaan pungli tersebut diajukan Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan (HMPP) Sumatera Barat bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan pada 3 Juni 2026. Kuasa hukum pelapor, Idul Fitri dan Ardy Rusyda, menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk kuitansi pembayaran yang diduga berkaitan dengan pungutan di sekolah, kepada penyidik.
"Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang terkait bersikap kooperatif agar fakta dapat terungkap," ujar Idul Fitri.
Di sisi lain, pihak sekolah, komite, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumbar sebelumnya menegaskan bahwa iuran asrama SMAN 3 Painan merupakan sumbangan yang disepakati bersama orang tua dan komite, bukan pungutan liar. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumbar, Muslim Arif, menyebut sekolah berasrama tersebut dibangun untuk menghadirkan sekolah unggulan di Pesisir Selatan.
Kejari menegaskan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah. Kasus ini terus menjadi sorotan publik yang berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Tentang Penulis