Sabtu, 11 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kejati Sumbar Sita Uang Rp3 Miliar dari Kasus Dermaga Mentawai

Kejati Sumbar menyita uang tunai Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi Dermaga Bajau, Mentawai. Kerugian negara ditaksir Rp17 miliar.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Kajati Sumbar Didiet Tri Haryadi menunjukkan uang hasil sitaan dalam kasus Dermaga Bajau Mentawai

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.

Kepala Kejati Sumbar Dedie Tri Hariyadi di Padang, Kamis (9/7), menyatakan uang tersebut disita dari salah satu saksi berinisial KH. "Uang yang disita dari tangan saksi berupa uang tunai, selanjutnya disimpan dalam rekening penampung Kejati Sumbar," katanya didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Lexy Fatharany.

Ia menjelaskan KH merupakan Komisaris PT Hari Jadi Sukses, kontraktor penyedia pembangunan Dermaga Bajau, Siberut, Mentawai. Penyitaan itu menjadi bagian dari pengamanan barang bukti sekaligus langkah optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Menurut Kejati, pembangunan Dermaga Labuhan Bajau digelar pada tahun anggaran 2019–2020. Para tersangka diduga memindahkan titik lokasi pembangunan pelabuhan laut tersebut tanpa studi kelayakan dan kajian teknis.

Advertisement

Pergeseran lokasi itu tidak dimasukkan ke dalam adendum tambah kurang pekerjaan (CCO), sementara rekapitulasi data pemancangan disetujui meski tidak sesuai dokumen perencanaan maupun kontrak. Akibatnya, perekonomian negara dirugikan Rp17 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Sumbar.

Tersangka dalam perkara ini adalah ASN Pemerintah Kabupaten Mentawai AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini ditahan di Rutan Padang. Tersangka lainnya adalah BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses dan BU selaku Konsultan Supervisi.

Para tersangka dijerat Pasal 603 Juncto Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dedie menegaskan pihaknya menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Kami akan mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Tentang Penulis