Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menyusul Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri. Total lahan terlindungi mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional 87 persen.
Kesepakatan ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7), dan disaksikan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. Penetapan ini memberi kepastian hukum bagi sektor pertanian agar lahan sawah tidak berpindah fungsi secara tak terkendali.
"Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang," kata Mahyeldi.
Suyus Windayana mendorong pemda segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW serta RDTR. "Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat," ujarnya.
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar Armizoprades menjelaskan data LP2B disusun melalui pemutakhiran data LBS, pembentukan lima klaster percepatan, dan penyesuaian dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Langkah ini diambil di tengah tekanan alih fungsi lahan pertanian yang meningkat, sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Topik Terkait
Tentang Penulis