Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp7,5 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen, BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya, dan A selaku kuasa direksi. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang.
Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis, didampingi Kepala Kejari Padang Koswara dan jajaran bidang pidana khusus, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Sejumlah saksi dan ahli telah kita periksa serta alat bukti yang cukup,” kata Mukhlis saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, dugaan korupsi proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.
Proyek rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang dikerjakan pada tahun anggaran 2020 melalui BPBD Kabupaten Padang Pariaman. Anggaran proyek berasal dari hibah BNPB dalam DPA BPBD Padang Pariaman sebesar Rp25,42 miliar.
Kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan PT Maidah Rekajaya semula bernilai Rp22,36 miliar. Setelah adendum, nilai kontrak naik menjadi Rp24,57 miliar.
Kejati Sumbar menyebut pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan oleh pihak lain melalui kuasa direksi. Enam bulan setelah proses provisional hand over pada 16 Desember 2021, sheetpile sisi kiri pengaman ABT 2 roboh ke dalam sungai meski tidak terjadi banjir besar.
Kondisi itu membuat fondasi ABT 2 terus tergerus dan kehilangan tanah pengikat. Pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, ABT 2 dan gelagar segmen 3 Jembatan Sikabu akhirnya roboh sehingga jembatan dinilai berbahaya untuk dilalui masyarakat.
Berdasarkan kajian teknis tim ahli konstruksi Universitas Jambi, keruntuhan jembatan disebut terjadi karena pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai perencanaan atau kontrak, termasuk tanpa perhitungan teknis pada perubahan pekerjaan bagian ABT 2 dan pemasangan sheetpile pengaman.
Topik Terkait
Tentang Penulis