Rabu, 17 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement
Daerah

Kejati Sumbar Ungkap Gratifikasi Rp500 Juta di UIN IB Padang

Kejati Sumbar tetapkan tersangka kontraktor yang diduga beri gratifikasi Rp500 juta kepada pejabat UIN Imam Bonjol Padang terkait pembangunan Kampus III.

Oleh Claudia
Diterbitkan 16 Juni 2026
Kampus III UIN IB Padang
Kampus III UIN IB Padang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan satu tersangka dari pihak kontraktor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Tersangka diduga menyuap pejabat internal kampus dengan uang senilai Rp500 juta sebagai gratifikasi proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengonfirmasi hal tersebut pada Selasa (16/6/2026). Ia menyebut aliran uang gratifikasi mengalir dari pihak perusahaan kepada pejabat yang bertugas di UIN Imam Bonjol Padang.

"Gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pihak pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang," ujar Budi.

Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas tersangka kontraktor maupun identitas pejabat kampus yang diduga menerima uang tersebut. Penyidikan disebut masih terus berjalan.

18 Saksi Sudah Diperiksa, Termasuk Satu Ahli

Budi mengungkapkan penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus ini, termasuk satu orang dengan kapasitas sebagai ahli. Perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi penerimaan gratifikasi yang menjadi dasar pengembangan kasus.

Advertisement

"Tim penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan. Pertama kasus yang diproses di kasus UIN Imam Bonjol Padang sudah 18 orang saksi diperiksa, termasuk satu ahli," katanya. "Dalam pengembang kasus proses penyelidikan, ada indikasi penerimaan gratifikasi," sambungnya.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Kejati Sumbar sudah mencapai 20 orang.

Didorong Aksi Mahasiswa

Pengumuman tersangka ini mencuat sehari setelah aksi demonstrasi mahasiswa di depan kantor Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026). Dalam aksi itu, mahasiswa memberi tenggat waktu 3×24 jam kepada Kejati Sumbar untuk mengumumkan perkembangan penanganan kasus, termasuk identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswa juga mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar apabila tidak ada respons dari pihak Kejaksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Dugaan korupsi dalam perkara ini mencakup dua periode: pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol pada 2019–2022 serta pengelolaan alat berat pada 2024–2025. Hingga berita ini ditulis, Kejati Sumbar belum membuka identitas lengkap tersangka maupun pejabat yang menjadi target penyidikan.