Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama WALHI Sumatera Barat dan warga terdampak resmi melayangkan laporan ke Markas Besar Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, serta beberapa kementerian terkait dugaan pembiaran kerusakan lingkungan di Sumatera Barat. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026, sebagai desakan kepada pemerintah pusat untuk turun tangan menyikapi apa yang dinilai sebagai kegagalan pemerintah daerah melindungi warganya dari dampak pertambangan, terutama Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, memaparkan data yang menggambarkan skala kerusakan ekologis di provinsi itu. Sepanjang 2001 hingga 2025, Sumatera Barat tercatat kehilangan sekitar 320.000 hektare hutan primer, dengan 15.000 hektare di antaranya hilang hanya dalam setahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa kayu hasil pembalakan liar kerap terbawa arus hingga ke pesisir saat banjir besar terjadi, sebuah indikasi bahwa kerusakan di wilayah hulu sudah sangat serius, dengan aktivitas tambang—khususnya PETI—sebagai salah satu pemicu utamanya.
Menurut catatan WALHI, PETI saat ini tersebar di sembilan kabupaten dan kota: Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, dan Pesisir Selatan. Sejak 2012, aktivitas tersebut telah menyebabkan sedikitnya 50 orang meninggal akibat tertimbun di lokasi tambang, dan merusak lebih dari 10.000 hektare lahan. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah keberadaan tambang ilegal yang beroperasi hanya sekitar 60 meter di belakang kantor Bupati Sijunjung, dan hanya 10 meter dari jalan negara—menggambarkan betapa terbukanya praktik ini berlangsung, bahkan di dekat pusat pemerintahan daerah.
Pencemaran merkuri menjadi salah satu temuan paling serius dalam laporan tersebut. Hasil pengujian WALHI di Sungai Batanghari menunjukkan kadar merkuri mencapai 5,1 miligram per liter, sekitar 5.000 kali di atas baku mutu yang ditetapkan. Dampak paparan ini sudah terdeteksi pada tubuh manusia: dari sepuluh penambang yang diperiksa, empat orang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas ambang batas aman.
Selain kerusakan ekologis, WALHI juga mencatat pola kekerasan terhadap warga yang menolak aktivitas tambang. Di Rao, Pasaman, seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah dianiaya hingga mengalami luka berat setelah berupaya menghentikan tambang ilegal di tanahnya—insiden yang terjadi pada awal Januari 2026, dipicu protesnya terhadap pencemaran Sungai Sibinail. Kasus kekerasan serupa menimpa seorang aktivis bernama Wilson, yang mengalami luka hingga membutuhkan 50 jahitan di kepala. Di Solok Selatan, seorang warga juga dibacok pada akhir Maret 2026 ketika berupaya menghentikan operasi tambang di wilayahnya.
Sorotan lain diarahkan pada izin tambang batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana, mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi seluas delapan hektare itu terbit pada 31 Desember 2025, hanya setahun setelah izin eksplorasi keluar pada 2024 tanpa pelibatan warga maupun tokoh adat setempat. Yang lebih mengejutkan, izin operasional tersebut justru diterbitkan kurang dari sebulan setelah Presiden dan Gubernur Sumatera Barat mengunjungi lokasi yang sama pada 1 Desember 2025 untuk meninjau dampak banjir bandang yang menewaskan tiga warga di kawasan itu. WALHI menduga proses perizinan diwarnai penggunaan peta risiko yang tidak akurat, sosialisasi yang minim kepada warga, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh adat. Bayu menegaskan bahwa masyarakat menolak tambang tersebut karena trauma banjir bandang 2016 yang merusak ratusan hektare sawah di Kasang.
Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menilai maraknya PETI mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan hukum secara adil. Ia menyebut kebijakan yang berjalan saat ini justru memberi ruang pemakluman terhadap aktivitas ilegal, sementara penindakan selama ini hanya menyasar pekerja kecil di lapangan dan mengabaikan aktor utama di baliknya. Boy mendorong penggunaan pendekatan follow the money dan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat cukong dan elite yang diuntungkan dari bisnis ini, sekaligus menuntut evaluasi serius terhadap kinerja aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
Koordinator Pengkampanye WALHI Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian, menambahkan bahwa dampak pencemaran tambang di Sumatera Barat tidak berhenti di provinsi tersebut. Melalui Daerah Aliran Sungai Batanghari dan Indragiri, pencemaran ini mengalir hingga ke Provinsi Jambi dan Riau. Uli juga menyoroti dampak khusus terhadap perempuan, terutama mereka yang melakukan aktivitas mendulang emas pada sore hari dan terpapar merkuri serta sianida—paparan yang berisiko terhadap kesehatan reproduksi dan janin. Hingga saat ini, pemerintah belum memiliki data resmi mengenai jumlah warga yang terkontaminasi akibat penggunaan air sungai yang tercemar.
Laporan yang disampaikan pada 12 Juni 2026 ini bukan langkah pertama WALHI. Tiga hari sebelumnya, pada 9 Juni 2026, WALHI Sumatera Barat telah melaporkan dugaan pembiaran dan keterlibatan jajaran Kepolisian Daerah Sumbar serta sembilan kepolisian resor dalam aktivitas PETI ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dua hari berselang, pada 11 Juni 2026, pengaduan disusulkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kehutanan, dan Komnas HAM. Dalam rangkaian laporan tersebut, Gubernur Sumatera Barat bersama sembilan bupati dan wali kota turut disebut sebagai pihak yang diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung di wilayah masing-masing.
WALHI menilai persoalan tambang ini tidak dapat dilepaskan dari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat pada 26-27 November 2025. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sumatera Barat per 8 Juni 2026, bencana tersebut berdampak pada 296.345 jiwa, menewaskan 264 orang, dan menyebabkan 72 orang lainnya hilang, dengan taksiran kerugian ekonomi mencapai Rp33,66 triliun. Bagi WALHI, skala bencana ini merupakan akumulasi dari pembiaran negara atas aktivitas perusakan alam yang berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan hulu sungai dan hutan lindung.
Di sisi lain, aparat kepolisian mengklaim sudah melakukan sejumlah penindakan. Polda Sumatera Barat menyebut telah menerima 16 laporan kasus PETI dan mengamankan 42 tersangka sepanjang paruh pertama 2025, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legalisasi bagi penambang skala kecil kepada Kementerian ESDM. Namun, WALHI menilai skema tersebut rawan dijadikan dalih untuk melegalkan tambang ilegal yang sudah beroperasi, dan menyebut sejumlah operasi penindakan di lapangan—termasuk pembakaran alat berat tambang—sebagai langkah simbolis yang belum menyentuh aktor pemodal maupun pihak yang membekingi operasi tersebut.
Atas dasar temuan-temuan ini, WALHI mendesak empat langkah utama: penegakan hukum tegas terhadap pertambangan ilegal hingga menjangkau aktor pemodal, penelusuran aliran dana melalui mekanisme TPPU, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan tambang yang bermasalah, serta kepastian tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terus berulang di Sumatera Barat.
Sumber utama: Siaran Pers WALHI, 12 Juni 2026 — https://www.walhi.or.id/walhi-desak-penegakan-hukum-tambang-perusak-lingkungan-di-sumatera-barat