Ratusan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa UIN IB Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Senin (15/6/2026). Mereka memberi ultimatum kepada Kejati Sumbar dalam 3×24 jam untuk mengumumkan identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN IB Padang — atau bersiap menghadapi aksi yang lebih besar.
Massa aksi tiba di Jalan Raden Saleh, Padang, sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi diwarnai orasi dan pembakaran ban di depan gerbang Kantor Kejati Sumbar sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya proses hukum yang sudah bergulir sejak awal tahun.
Juru bicara mahasiswa, Ferdy Ansyah Ritonga, menegaskan tuntutan tersebut bukan sekadar gertakan. Menurutnya, tidak ada satu pun pihak yang boleh lolos dari jeratan hukum jika terbukti terlibat.
"Harapan kami jangan ada satu pun pihak yang terlibat atau terduga melakukan tindak pidana korupsi di UIN IB Padang yang lolos dari proses hukum. Kami meminta Kejaksaan Tinggi bertindak profesional dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terindikasi terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ferdy.
Ia menegaskan, jika dalam tiga hari tidak ada kejelasan konkret dari Kejati Sumbar, Barisan Mahasiswa UIN IB Melawan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar.
Kejati Respons: Satu Tersangka Sudah Ditetapkan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, menemui para pengunjuk rasa dan memberikan keterangan di tempat. Ia mengungkapkan bahwa penyidikan telah mencapai tahap penetapan tersangka.
"Untuk kasus UIN, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan satu orang ahli. Saat ini juga sudah ditetapkan satu orang tersangka," ujar Budi usai menerima perwakilan mahasiswa.
Budi menjelaskan tersangka berasal dari pihak rekanan atau kontraktor, dan diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi senilai Rp500 juta terkait proyek pembangunan Kampus III tahun 2022. Namun identitas tersangka belum dipublikasikan.
Lebih dari itu, Budi membuka peluang bahwa penyidikan belum selesai. "Insya Allah ada tersangka baru. Kasus, kan, masih berjalan dan masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Kasus Bergulir sejak Januari 2026
Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumatera Barat Nomor Print-03/L.Fd.1/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Dalam surat tersebut, sebanyak 15 nama tercantum untuk dimintai keterangan, termasuk potensi klarifikasi terhadap pimpinan kampus.
Lingkup kasus mencakup dua perkara: dugaan korupsi pembangunan fisik Kampus III UIN IB Padang periode 2019–2022, serta dugaan pengelolaan alat berat berupa ekskavator dan dump truck pada 2024–2025. Pada April 2026, Wakil Rektor II dan Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN IB Padang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumbar.
Presiden Mahasiswa UIN IB Padang, Hidayatul Fikri, menyatakan pengawalan atas kasus ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian konsolidasi dan somasi yang sebelumnya telah dilayangkan pihak mahasiswa. Ia menyoroti minimnya transparansi kampus dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik Kejati Sumbar berjanji menyelesaikan perkara ini secepatnya agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Tenggat waktu ultimatum mahasiswa berakhir pada Kamis (18/6/2026).