Minggu, 12 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Ketua DPRD Sumbar Dorong Regulasi Penyiaran Lokal dan Literasi Media untuk Bentengi Generasi Muda

Ketua DPRD Sumbar Muhidi dukung KPID mendorong regulasi penyiaran lokal dan literasi media guna membentengi generasi muda dari arus informasi tak sehat.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Ketua DPRD Sumbar Dorong Regulasi Penyiaran Lokal dan Literasi Media untuk Bentengi Generasi Muda
Foto: DPRD Sumbar

Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mendorong hadirnya regulasi penyiaran lokal dan penguatan literasi media sebagai benteng generasi muda dari arus informasi yang tidak sehat. Dukungan itu disampaikan usai menerima silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda, didampingi Komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Para komisioner memaparkan kinerja dan capaian 100 hari sejak dilantik pada Maret 2026, termasuk sejumlah kegiatan literasi untuk generasi muda yang dilakukan bersama berbagai pihak di tengah keterbatasan anggaran.

Diskusi juga menyentuh kondisi terkini lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumbar, mandeknya regulasi penyiaran daerah, hingga upaya bersama membentengi generasi muda melalui literasi media.

Yusrin memaparkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar tak dapat dilanjutkan ke tingkat Kementerian Dalam Negeri. “Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” katanya.

Sebagai solusi agar Sumbar memiliki payung hukum penyiaran lokal, Yusrin mengusulkan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai alternatif. Muhidi menyatakan mendukung KPID memiliki regulasi khusus penyiaran lokal agar pengawasan dan penguatan konten lokal dapat ditingkatkan.

Advertisement

Muhidi berjanji akan membahas lebih dalam regulasi penyiaran lokal tersebut. Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga budaya Minangkabau, salah satunya lewat lembaga penyiaran. Ia juga mengaitkannya dengan UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang mengakui keistimewaan serta kekhususan sosial budaya masyarakat Minangkabau berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” ujar Muhidi.

Di luar persoalan regulasi, pertemuan itu memunculkan kesamaan visi dalam pembangunan sumber daya manusia. Muhidi berkomitmen mendorong generasi muda yang tangguh dan mandiri, salah satunya lewat pemberdayaan UMKM untuk mengubah pola pikir masyarakat.

Pada tingkat SMA, Muhidi mendorong penguatan budaya literasi media yang diintegrasikan ke program pendidikan sekolah. Ia menyadari membangun sinergi tersebut tidak mudah, namun krusial mengingat kebutuhan dunia kerja modern. “Dunia kerja butuh skill nyata. Perusahaan membutuhkan pekerja yang terampil dan bisa membawa kemajuan bagi perusahaan,” ujarnya.

Muhidi menambahkan, sasaran program literasi digital dan media harus diarahkan secara masif kepada kelompok remaja dan ibu rumah tangga. Langkah itu dinilai strategis untuk memperkuat daya kritis masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.

Tentang Penulis